Enam Objek Bersejarah di Jember Segera Miliki Status Cagar Budaya Resmi, Jaga Jejak Peradaban Daerah

JEMBER, 22 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Timur dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) resmi menuntaskan Sidang Pleno Kajian Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Jember di Aula Wisata Puncak Rembangan, Jumat (21/8/2026). Melalui sidang pleno tersebut, enam objek bersejarah direkomendasikan untuk segera ditetapkan sebagai cagar budaya resmi pertama di tingkat Kabupaten Jember melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jember dalam jangka waktu 30 hari.
Langkah ini menjadi tonggak sejarah penting bagi Kabupaten Jember yang sebelumnya belum memiliki daftar cagar budaya yang disahkan secara hukum daerah. Rekomendasi penetapan ini didasarkan pada rangkaian kajian komprehensif serta visitasi lapangan intensif yang telah dilaksanakan sejak 18 hingga 20 Agustus 2026 pada sejumlah peninggalan era klasik, megalitikum, masa kolonial, hingga era kemerdekaan.
Enam Objek Bersejarah Menuju Status Resmi Cagar Budaya
Berdasarkan hasil sidang pleno TACB Jember, enam objek yang direkomendasikan memperoleh status cagar budaya peringkat kabupaten mencakup beragam kategori fisik dan nilai sejarah:
- Struktur Candi Deres dan Lokasi Situs Candi Deres (Kecamatan Gumukmas): Peninggalan era klasik berupa struktur bata berukuran relatif besar yang memiliki riwayat tiga kali ekskavasi serta dokumentasi sejarah sejak era kolonial. Penetapan lokasi sebagai Situs Cagar Budaya akan menyusul setelah penetapan struktur bangunannya.
- Menara Air Pasar Tanjung / Watertoren (Kecamatan Kaliwates): Bangunan peninggalan kolonial yang selesai dibangun pada tahun 1932 dan masih mempertahankan keaslian arsitekturnya.
- Bangunan Gedung SMP Negeri 10 Jember (Kecamatan Patrang): Kompleks bangunan sekolah bersejarah era 1930-an yang dahulunya merupakan gedung sekolah MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs) dan sempat difungsikan sebagai Sekolah Teknik pada awal kemerdekaan.
- Benda Menhir Duplang Kamal (Kecamatan Arjasa): Benda purbakala peninggalan tradisi megalitikum bernilai sejarah tinggi.
- Benda Kubur Dolmen Duplang Kamal (Kecamatan Arjasa): Struktur pemakaman batu megalitikum yang melengkapi kekayaan purbakala kawasan Kamal.
Kepala Bidang Kebudayaan Disporabudpar Jember, Agung Nugroho, S.Sos., menyatakan bahwa riwayat penelitian menjadi salah satu penguat utama legalitas objek-objek tersebut. Sementara itu, Ketua TACB Jember, Muhammad Suhudi, M.Pd., menggarisbawahi bahwa peninjauan lapangan dilakukan secara mendalam untuk menilai orisinalitas serta kelayakan unsur fisik bangunan sebelum disahkan dalam sidang rekomendasi.
Penyusunan Sistem Zonasi, Sarana Pendukung, dan Pendirian Museum
Kepala Disporabudpar Jember, Bobby Arie Sandy, SSTP.MM, menegaskan bahwa rekomendasi penetapan cagar budaya bukan sekadar pencatatan administratif, melainkan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelestarian nilai sejarah dan edukasi masyarakat secara berkelanjutan.
Guna mendukung penetapan cagar budaya, TACB Jember merekomendasikan beberapa langkah strategis:
- Penerbitan SK Bupati: Menindaklanjuti hasil sidang kajian selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja.
- Penyusunan Sistem Zonasi: Menetapkan zona perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kawasan cagar budaya sebagai payung hukum penataan ruang dan pembangunan daerah.
- Pembangunan Museum Daerah: Memperkuat infrastruktur pelestarian dan sarana edukasi publik di Kabupaten Jember.
- Peningkatan Kapasitas Juru Pelihara (Jupel): Melakukan pelatihan berkala dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjaga keberlanjutan pemeliharaan fisik objek sejarah.
Pada objek seperti Menara Air Pasar Tanjung, penetapan status ini juga menjadi pedoman teknis yang krusial sebelum dilakukannya rencana revitalisasi kawasan Pasar Tanjung pada akhir tahun, sehingga bagian-bagian asli bangunan tetap terlindungi tanpa menghilangkan nilai historisnya.
Penyelamatan Kawasan Gumuk Lesung dan Pengembangan Kawasan Penyangga
Penetapan Candi Deres turut memicu perhatian serius terhadap keberadaan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di sekitarnya, khususnya situs Gumuk Lesung (Gumuk Lumpang) di Desa Purwoasri, Gumukmas. Situs yang telah terdaftar di BPK Trowulan dan mencatat penemuan artefak Yoni segi empat pada tahun 1986 tersebut sempat mengalami ancaman kerusakan fisik akibat aktivitas galian liar. Tim Disporabudpar bersama pihak berwenang menemukan singkapan fondasi bata kuno serta batu andesit berpelipit khas candi klasik di lokasi tersebut.
Agung Nugroho mengingatkan bahwa perusakan terhadap situs yang telah teregistrasi dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah daerah bersama Komisi B DPRD Jember dan Polres Jember telah melakukan peninjauan untuk langkah penanganan hukum dan teknis lebih lanjut.
Camat Gumukmas, Dannie Allcholin, bersama Kasi Kesra Desa Purwoasri, CH Rosyid, menyambut baik langkah pelestarian ini. Pihak kecamatan dan desa berharap kajian mendalam dapat diperluas ke ODCB lain di wilayah sekitar, seperti Gumuk Lesung, Gumuk Serut, Gumuk Boto, hingga Gumuk Kates.
Pengesahan cagar budaya ini diharapkan mampu menjaga identitas masa lalu Jember, menjadi sarana pembentukan karakter generasi muda, sekaligus membuka potensi ekonomi masyarakat lokal melalui pengembangan pariwisata budaya berbasis kelestarian sejarah.



