Lambang Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jember Nomor : 4 Tahun 1970 Juncto Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : Pemda 10/24/10-294, Tanggal 3 Nopember 1970. Daun Perisai, merupakan lambang keamanan dan ketentraman serta kejujuran. Warna merah melambangkan keberanian dan ketegasan dalam segala tindakan bagi Aparat Pemerintah Daerah. Warna kuning menunjukkan keluhuran, kebijaksanaan dan kemahiran dalam melaksanakan tugas kewajiban.
Bintang Berwarna Putih Bersih, melambangkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, bersudut lima berarti Pancasila yang merupakan dasar dan falsafah Bangsa Indonesia. Ini merupakan cermin dari warga masyarakat Kabupaten Jember yang agamis.
Padi dan Kapas, melambangkan sandang dan pangan, dengan kata lain sebagai gambaran kesuburan yang melimpah ruah bagi daerah Kabupaten Jember. Gambar padi berjumlah 17 butir dan kapas berjumlah 8 buah, melambangkan saat-saat bersejarah bagi Bangsa Indonesia melepaskan diri dari penjajahan, yakni 17 Agustus 1945 saat negara Republik Indonesia diproklamirkan.
Segi Lima Berwarna Putih, melambangkan Pancasila yang merupakan dasar dan falsafah negara dan Bangsa Indonesia khususnya terhadap sila Ketuhanan YME yang senantiasa menjiwainya. Daun Tembakau, melambangkan bahwa Kabupaten Jember selain dikenal sebagai gudang pangan, juga dikenal sebagai daerah penghasil komoditi tembakau yang cukup terkenal dan menghasilkan devisa cukup besar bagi negara di samping komoditi perkebunan lainnya. Bangunan Gedung Pemda, yang menggambarkan bahwa Pusat pemerintahan di Kabupaten Jember dikendalikan dari gedung ini, Sesanti “CARYA DHARMA PRAJA MUKTI mempunyai arti berkarya dan mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara.