Seimbangkan Denyut Ekonomi dan Ketertiban Fasilitas Umum, Pemkab Jember Gencarkan Penataan hingga Perlindungan Pedagang

JEMBER, 4 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Jember terus memperkuat pengelolaan sektor perdagangan informal dengan pendekatan terpadu yang memadukan penertiban ruang publik secara persuasif, pembinaan kebersihan lingkungan, hingga perlindungan jaminan sosial bagi para pelaku usaha mikro. Langkah menyeluruh ini digencarkan guna menyelaraskan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat dengan kenyamanan, kebersihan, serta keteraturan fungsi fasilitas publik di berbagai wilayah Jember.
Rangkaian langkah strategis yang bergulir sepanjang awal September 2026 tersebut melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag), BPJS Ketenagakerjaan, hingga pemerintah kecamatan dan aparat pengelola pasar tradisional.
Penertiban Humanis dan Pemulihan Fungsi Trotoar di Pasar Gladak Kembar
Sebagai bagian dari penegakan ketertiban fasilitas publik, personel Satpol PP Kabupaten Jember menggelar operasi penertiban aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Gladak Kembar pada Kamis, 3 September 2026. Penertiban difokuskan pada pedagang yang memanfaatkan area trotoar sebagai tempat berjualan, sehingga mengganggu akses pejalan kaki dan menghambat kelancaran lalu lintas.
Petugas mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan dialog komunikatif dengan mengarahkan para pedagang agar tidak menempatkan sarana dagang seperti meja maupun perlengkapan lain di atas fasilitas hak pejalan kaki.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember, Adi Wijaya, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa tindakan lapangan ini berorientasi pada penciptaan ketertiban umum tanpa mematikan ruang gerak ekonomi pedagang. “Penertiban kami lakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis. Kami ingin masyarakat memahami bahwa trotoar memiliki fungsi bagi pejalan kaki. Pedagang tetap bisa beraktivitas, tetapi harus memperhatikan ketertiban dan tidak menggunakan fasilitas umum yang mengganggu masyarakat,” ujar Adi Wijaya.
Sterilisasi Rombong PKL yang Diinapkan di Alun-Alun Jember
Langkah menjaga keasrian ruang terbuka publik utama juga diterapkan di Alun-Alun Jember. Pada Selasa, 1 September 2026, Satpol PP Kabupaten Jember menertibkan rombong, lapak, dan tenda Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sengaja ditinggalkan serta diinapkan pemiliknya setelah waktu operasional dagang berakhir. Sarana dagang yang ditinggalkan tersebut diangkut menggunakan truk dan diamankan ke kawasan Jember Sport Garden (JSG).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Jember, Herwindo Tri Rahadi, S.Sos., menjelaskan bahwa penertiban berkala ini dilakukan agar ruang publik utama tetap rapi, bersih, dan nyaman saat dimanfaatkan kembali oleh warga. “Kami melakukan penertiban terhadap rombong atau lapak PKL yang sengaja ditinggalkan dan diinapkan di kawasan Alun-Alun. Ini kami lakukan agar kawasan tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Rombong yang ditemukan kemudian kami angkut dan tempatkan di JSG,” kata Herwindo. Ia pun mengharapkan kesadaran penuh dari seluruh PKL untuk membongkar dan membawa pulang peralatan berdagang demi menjaga kepentingan umum.
Edukasi Pengelolaan Sampah bagi Puluhan PKL Alun-Alun Rambipuji
Penataan kawasan perdagangan tidak hanya bertumpu pada penegakan aturan fisik, tetapi juga penyadaran pola perilaku pedagang terhadap kelestarian lingkungan. Di tingkat kewilayahan, Pemerintah Kecamatan Rambipuji mengumpulkan sebanyak 98 PKL yang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Rambipuji dalam agenda pembinaan di Pendopo Kecamatan pada Senin sore, 31 Agustus 2026.
Sekretaris Kecamatan Rambipuji, Habib Salim, memimpin langsung pembinaan terkait penanggulangan dan pemilahan sampah hasil jual beli, seperti wadah plastik, botol minuman, dan bungkus makanan, agar tidak berserakan di sekitar lapak. “Berjualan silakan, mencari rezeki adalah hak semua orang. Namun, kebersihan lingkungan juga menjadi tanggung jawab bersama,” tutur Habib Salim di hadapan 98 pedagang. Pembinaan ini ditujukan untuk membangun kesadaran kolektif pedagang agar menjaga kenyamanan pengunjung serta meningkatkan citra RTH Alun-Alun Rambipuji.
Penguatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pasar Tanjung
Melengkapi aspek penataan dan ketertiban ruang kerja, Pemkab Jember menaruh perhatian terhadap jaring pengaman sosial para pedagang. Diskopumdag Kabupaten Jember berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jember mengadakan sosialisasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pedagang dan pelaku ekonomi di Pasar Tanjung pada Jumat, 4 September 2026.
Mantri Pasar Tanjung, Haryono, menyatakan dukungannya atas kehadiran layanan edukasi langsung di pusat perdagangan tersebut. “Kami mendukung sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini agar para pedagang semakin memahami pentingnya perlindungan diri dan keluarga dari berbagai risiko saat bekerja,” ungkap Haryono.
Kegiatan edukasi tatap muka ini bertujuan membuka wawasan para pedagang sektor informal mengenai pentingnya mitigasi risiko kerja, mengingat aktivitas perdagangan sering dimulai sejak dini hari dengan mobilitas yang padat. Selama ini, perlindungan sosial kerap dikesampingkan saat kondisi usaha normal, padahal perlindungan terhadap risiko kerja berdampak langsung pada kelangsungan hidup keluarga pedagang.



