Dorong Penerimaan Daerah, Bapenda Jember Gencarkan Penataan dan Pengendalian Berbagai Sektor Pajak

JEMBER, 27 Oktober 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember terus menggencarkan serangkaian upaya strategis untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang akhir Oktober 2026. Langkah yang dilaksanakan meliputi pendataan, sosialisasi, hingga pemantauan langsung di lapangan yang mencakup sektor Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, Pajak Reklame, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Intensifikasi Pendataan Pajak Air Tanah dan PBJT Tenaga Listrik
Dalam rangka memperluas basis wajib pajak dan meningkatkan akurasi data objek pajak, Bapenda Jember melakukan pendataan di sejumlah lokasi usaha. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Siti Jember pada Senin (19/10/2026) dan dilanjutkan di CV Laras Inti Agrisatwa, Kecamatan Rambipuji, pada Senin (26/10/2026).
Pendataan berfokus pada dua sektor utama, yaitu pengambilan dan pemanfaatan air tanah serta penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri menggunakan generator set (genset) dengan kapasitas minimal 35 kVA. Pada sektor PAT, pendataan difokuskan untuk mengidentifikasi objek pajak sekaligus mendukung rencana pemasangan water meter atau alat pengukur penggunaan air tanah agar pemanfaatan air dapat terpantau secara terukur dan akurat.
Staf Bapenda Jember, Yudha, menjelaskan bahwa pendataan ini bertujuan menggali potensi pajak yang belum terdata. “Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelaku usaha semakin memahami kewajiban perpajakannya, baik terkait pemanfaatan air tanah maupun penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Dengan pendataan yang lebih optimal, potensi pajak daerah dapat teridentifikasi dengan baik dan mendukung peningkatan pendapatan Kabupaten Jember,” terangnya.
Sementara itu, Staf Bapenda Jember, Fandra, menambahkan bahwa edukasi kepada pelaku usaha menjadi kunci utama peningkatan kepatuhan. “Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya melakukan pendataan objek pajak, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai Pajak Air Tanah dan PBJT atas Tenaga Listrik. Harapannya, pendataan wajib pajak semakin optimal dan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah terus meningkat,” ujar Fandra.
Penataan dan Pengendalian Sektor Pajak Reklame
Selain sektor pemanfaatan air tanah dan listrik, Bapenda Jember secara konsisten menata potensi penerimaan dari sektor Pajak Reklame. Pada Kamis (22/10/2026), petugas melakukan pendataan Pajak Reklame Tetap yang menyasar tempat usaha baru maupun lama yang data reklamenya belum tercatat secara akurat. Objek pajak ini mencakup videotron, layar LED, papan reklame atau billboard bertiang, serta billboard yang dipasang pada sarana penerangan.
Staf Bapenda Jember, Sulaiman, menyebutkan bahwa pemutakhiran data lapangan penting untuk membangun basis data perpajakan yang valid. “Melalui pendataan ini, kami berupaya memastikan objek reklame yang ada di lapangan tercatat secara akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kami juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha, khususnya usaha baru, agar lebih memahami ketentuan dan kewajiban Pajak Reklame Tetap,” jelasnya.
Upaya tersebut diperkuat melalui kegiatan pengendalian pajak reklame di lapangan pada Senin (26/10/2026). Kegiatan ini menyasar beberapa lokasi usaha, seperti SPBE Kenangan, Shafira Umroh dan Haji, serta Zam Zam Fotokopi, guna memastikan kesesuaian administrasi dan penyelenggaraan reklame di lapangan.
Kepala Subbidang Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Jember, Elli Andriyani, S.E., menggarisbawahi pentingnya pendekatan edukatif dalam pengawasan ini. “Pengendalian pajak reklame ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memastikan penyelenggaraan reklame berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengedepankan komunikasi dan edukasi kepada pelaku usaha agar semakin memahami pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” tegas Elli.
Sinergi Bersama Kejaksaan Negeri dalam Monitoring PBB-P2
Sebagai bentuk intensifikasi pemungutan pajak daerah Tahun Anggaran 2026, Bapenda Kabupaten Jember juga menggandeng Kejaksaan Negeri Jember untuk melakukan monitoring dan pemeriksaan pemungutan PBB-P2. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Pace dan Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, pada Rabu (21/10/2026). Melalui kegiatan ini, tim gabungan meninjau pelaksanaan pemungutan pajak di tingkat desa serta mengidentifikasi berbagai kendala teknis yang dihadapi oleh pemerintah desa dan petugas pemungut di lapangan guna dicarikan solusi bersama.
Elli Adriyani, S.E., menyampaikan bahwa keterlibatan lembaga penegak hukum bertujuan menciptakan tata kelola perpajakan yang bersih dan akuntabel. “Melalui kegiatan ini, kami dapat mengetahui secara langsung pelaksanaan pemungutan PBB-P2 serta kendala yang dihadapi di lapangan. Kami berharap koordinasi dengan pemerintah desa dapat terus ditingkatkan sehingga berbagai permasalahan bisa dicarikan solusi dan pemungutan pajak daerah dapat berjalan lebih optimal,” ungkapnya.
Rangkaian pendataan, pengawasan, dan edukasi yang dijalankan secara berkesinambungan oleh Bapenda Kabupaten Jember merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat penerimaan PAD. Pengelolaan pajak yang tertib, akuntabel, dan transparan sangat krusial karena hasilnya akan disalurkan kembali untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. Melalui semangat Jember Baru, Jember Maju, Bapenda Kabupaten Jember mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam mematuhi ketentuan perpajakan daerah demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.vvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvvv



