Bapenda Jember Pacu Kepatuhan Pajak Lewat Sosialisasi, Digitalisasi dan Insentif Penghapusan Denda

JEMBER, 28 Oktober 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember terus menggencarkan berbagai langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Melalui kombinasi inovasi digitalisasi layanan, sosialisasi edukatif ke masyarakat, serta perpanjangan insentif penghapusan sanksi administratif denda pajak hingga 31 Desember 2026, Bapenda Jember berkomitmen memperkuat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di seluruh wilayah Kabupaten Jember.
Langkah komprehensif ini menjadi instrumen vital dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang efisien, transparan, dan akuntabel demi menyokong keberlanjutan berbagai program prioritas daerah, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan hingga layanan kesehatan dan sosial masyarakat.
Edukasi Publik Lewat Radio dan Penguatan Sinergi Lintas Sektor
Sebagai bagian dari upaya mendekatkan informasi perpajakan kepada masyarakat, Bapenda Kabupaten Jember berkolaborasi dengan Bapenda Provinsi Jawa Timur menggelar siaran podcast di Radio Prosalina Jember pada Rabu (28/10/2026). Mengusung tema “Satu Pajak, Sejuta Manfaat: Bersama Membangun Jember Baru, Jember Maju”, dialog interaktif ini menghadirkan Linda Yuni Wulandari, S.M. dan Bambang Widya P., S.Sos. dari Bapenda Provinsi Jawa Timur, serta Deni Wijayanto, S.T., M.T. dari Bapenda Kabupaten Jember.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber menekankan bahwa pajak daerah merupakan sumber penerimaan krusial yang hasilnya dikembalikan secara nyata kepada masyarakat. Penerimaan pajak membiayai pembangunan infrastruktur jalan untuk mobilitas warga, serta mendukung program pelayanan sosial seperti layanan Homecare dan armada Mobil Cinta.
Selain siaran radio, Bapenda Jember juga mengimbangi edukasi udara dengan turun langsung ke lapangan melalui kegiatan sosialisasi serta monitoring dan evaluasi (monev) di hampir 31 kecamatan se-Kabupaten Jember. Upaya tatap muka dan pendampingan langsung ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai manfaat pajak sekaligus mengajak warga agar tidak menunda kewajiban perpajakannya.
Kemudahan Pembayaran Digital PBB-P2 dan Kewaspadaan Transaksi
Guna memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak, Bapenda Jember secara konsisten mendorong pemanfaatan kanal pembayaran digital, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui podcast bertajuk “Easy Tax Payment: Kemudahan dan Transparansi Pembayaran PBB-P2” yang digelar di Pojok Ruang Baca Bapenda Jember pada Selasa (27/10/2026), Staf Bapenda Jember, Sabit, memaparkan beragam fasilitas pembayaran nontunai yang dapat diakses masyarakat.
Masyarakat dapat memenuhi kewajiban PBB-P2 cukup dengan menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) melalui berbagai kanal resmi, seperti teller bank, ATM, mobile banking, minimarket, marketplace, dompet digital (e-wallet), hingga QRIS. Bagi masyarakat yang masih memerlukan pendampingan, layanan tetap tersedia melalui petugas desa, kolektor, maupun loket bank resmi.
Beserta kemudahan sistem digital tersebut, Bapenda Jember turut mewanti-wanti masyarakat agar selalu menjaga keamanan transaksi. Wajib pajak diimbau untuk tidak melakukan transfer ke rekening pribadi atas permintaan pihak tertentu yang mengatasnamakan petugas pajak, terutama pesan yang beredar via WhatsApp yang tidak terverifikasi. Masyarakat juga diminta untuk selalu menyimpan bukti transaksi resmi dan memeriksa status pembayaran secara berkala sebelum batas akhir pembayaran PBB-P2 pada 31 Desember.
Transparansi Realisasi Pajak Melalui Dashboard Digital
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan penguatan tata kelola perpajakan yang terukur, Bapenda Kabupaten Jember meluncurkan platform digital Dashboard Penerimaan Pajak Daerah yang dapat diakses publik melalui laman https://dashboardpajakdaerah.jemberkab.go.id/.
Staf Bapenda Kabupaten Jember, Sendy, menjelaskan bahwa platform daring ini menyajikan data perkembangan penerimaan pajak secara terstruktur. Masyarakat maupun pengambil kebijakan dapat memantau indikator realisasi penerimaan bulan berjalan, total realisasi, target tahun berjalan, hingga sisa target yang harus dicapai, baik secara keseluruhan maupun terperinci per jenis pajak. Selain itu, dashboard ini menyediakan data kinerjanya capaian PBB-P2 berbasis wilayah kecamatan yang mencakup ketetapan, realisasi, dan persentase pencapaian. Integrasi data ini menjadi sarana evaluasi berkala untuk mengidentifikasi potensi penerimaan di setiap sektor pajak sekaligus mendukung penyusunan perencanaan strategi peningkatan PAD yang berbasis data akurat.
Perpanjangan Insentif Bebas Denda Pajak Hingga Akhir Tahun 2026
Mendukung kepatuhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jember resmi memperpanjang program penghapusan sanksi administratif denda pajak daerah hingga 31 Desember 2026. Staf Bapenda Kabupaten Jember, Irene, menyatakan bahwa insentif ini diberikan agar masyarakat dan pelaku usaha dapat menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban yang lebih ringan.
Program penghapusan denda administratif ini berlaku untuk enam jenis pajak daerah, yaitu:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) – mencakup makanan/minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, serta tenaga listrik
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah (PAT)
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Program penghapusan sanksi denda ini tidak menghapuskan pokok pajak terutang, sehingga wajib pajak diharapkan segera memeriksa status administrasi dan menyelesaikan pembayaran melalui mekanisme resmi sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026.
Sinergi antara kemudahan pembayaran digital, keterbukaan data melalui dashboard, serta pemberian insentif bebas denda diharapkan mampu membangun partisipasi aktif masyarakat. Kepatuhan wajib pajak menjadi pilar utama dalam menyokong pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.



