Pemkab Jember Perkuat Penataan Kawasan Pasar Tanjung Secara Bertahap: Sepakati Jam Operasional Pedagang hingga Dorong Revitalisasi

JEMBER, 3 Oktober 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember mengambil langkah konkret dalam penataan kawasan Pasar Tanjung melalui Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Jumat (2/10/2026). Rapat yang mempertemukan pemerintah daerah, aparat keamanan, perwakilan pedagang, hingga elemen mahasiswa dan masyarakat ini menghasilkan jalan tengah terkait penataan kawasan, salah satunya penetapan jam operasional pedagang mulai pukul 20.30 WIB.

Rapat konsolidasi yang berlangsung mulai pukul 15.23 hingga 17.25 WIB tersebut dihadiri sekitar 75 peserta. Dipimpin dengan penanggung jawab Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan Kabupaten Jember, Dra. Sartini, M.M., forum ini turut dihadiri langsung oleh Bupati Jember H. Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Langkah ini menjadi wujud komitmen Pemkab Jember untuk menata tata ruang secara bertahap tanpa mematikan denyut perekonomian masyarakat.

Jalan Tengah Jam Operasional

Salah satu dinamika utama dalam rakor tersebut adalah tarik ulur mengenai jam operasional bagi pedagang sayur yang menggunakan kendaraan pikap dan bajongan, khususnya di sepanjang Jalan Samanhudi dan sekitarnya. Sebelumnya, jam operasional kelompok pedagang ini sempat diatur mulai pukul 22.00 WIB.

Dalam proses dialog, perwakilan pedagang pikap sempat mengusulkan agar aktivitas dapat dimulai pukul 19.00 WIB untuk menyesuaikan pola distribusi yang sudah berjalan belasan tahun. Di sisi lain, perwakilan pedagang Pasar Tanjung bagian atas meminta agar aturan awal tetap dijalankan, atau setidaknya diundur menjadi pukul 21.00 WIB guna mencegah turunnya omzet mereka.

Menyikapi perbedaan pandangan tersebut, Bupati Jember yang akrab disapa Gus Fawait mengambil kebijakan jalan tengah. Berdasarkan kesepakatan bersama, aktivitas perdagangan di Pasar Tanjung bagian bawah kini resmi diperbolehkan mulai pukul 20.30 WIB dengan toleransi waktu persiapan selama 15 menit.

“Tentu keputusan tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi kita berikhtiar mengakomodasi berbagai usulan. Saya putuskan, ini adalah kesepakatan kita bersama sore hari ini, jam 20.30 WIB dengan toleransi 15 menit,” tegas Bupati. Beliau juga menekankan bahwa penataan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak dapat terus mencari nafkah secara harmonis tanpa saling merugikan.

Dampak Positif dan Pengembalian Fungsi Jalan Secara Bertahap

Pengaturan jam operasional yang telah dievaluasi ini nyatanya mulai memberikan dampak positif bagi pedagang di dalam gedung pasar. Sejumlah pedagang bagian atas melaporkan adanya peningkatan pembeli hingga 60 persen dalam sepekan terakhir sejak aktivitas pasar di kawasan bawah ditertibkan.

Selain aspek ekonomi, Pemkab Jember juga menyoroti pentingnya pengembalian fungsi ruang publik. Aspirasi ini turut disuarakan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember, yang mendorong agar badan jalan di sekitar pasar, seperti Jalan Samanhudi, Untung Suropati, dan Wahidin, dikembalikan fungsinya sebagai akses lalu lintas, serta mengusulkan pemanfaatan kios kosong di lantai atas pasar.

Merespons hal tersebut, Bupati Jember sepakat bahwa tujuan jangka panjang pemerintah adalah mengembalikan fungsi jalan. Namun, proses tersebut akan dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan baru. Pemkab akan melakukan pendataan pedagang dan status kios terlebih dahulu sebelum melakukan relokasi.

Sebagai langkah pendukung, Dinas Perhubungan Jember telah menerapkan rekayasa lalu lintas sejak 28 September 2026 dan merencanakan pembukaan ruas Jalan Diponegoro menuju Simpang Tiga Semar guna mengurai kepadatan. Sementara itu, Dinas PUPR Jember juga telah membersihkan saluran drainase di sekitar pasar sebagai antisipasi musim hujan.

Sinergi Lintas Sektor dan Pengamanan Humanis

Kelancaran jalannya konsolidasi ini tidak lepas dari peran aktif berbagai pihak. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember yang dipimpin oleh Adi Wijaya, S.STP., M.Si., bersiaga melakukan pengamanan dengan pendekatan humanis dan persuasif, sehingga dialog berjalan kondusif.

Dukungan penuh juga diberikan oleh institusi keamanan dan penegak hukum. Dandim 0824/Jember Letkol Inf. Rifqi Muhammad Syuhada menyatakan kesiapan TNI dalam mencegah potensi konflik horizontal selama proses penataan. Hal senada diungkapkan oleh Wakapolres Jember Kompol Anthonio Effan Sulaiman yang mengajak masyarakat menjaga ketertiban, serta Kajari Jember Dr. Yadyn Palebangan yang menegaskan kesiapan Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum. Rakor ini juga melibatkan partisipasi elemen masyarakat seperti Ormas Madas Sedarah dan Laskar Jahanam, serta dukungan dari aparatur kewilayahan, termasuk Camat Kaliwates dan jajaran Lurah setempat, yang berkomitmen menyosialisasikan kesepakatan tersebut kepada warga.

Secara keseluruhan, pengaturan jam operasional dan rekayasa lalu lintas ini merupakan langkah awal (jangka pendek) menuju visi yang lebih besar, yakni revitalisasi Pasar Tanjung. Ketua DPRD Jember Ahmad Halim dan Wakil Ketua DPRD Widarto menekankan pentingnya pendataan pedagang yang akurat dan tata kelola yang matang sebelum revitalisasi fisik dilakukan. Hal ini termasuk usulan penyediaan lokasi bongkar muat khusus bagi pedagang hasil pertanian. Untuk mengawal keberlanjutan program ini, Pemkab Jember tengah menyusun draf pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penataan Kawasan Pasar Tanjung. Satgas ini akan bertugas menampung masukan, mengeksekusi rencana aksi, serta melaporkan perkembangannya setiap minggu.

Related Articles

Back to top button