Perkuat Kemandirian Usaha Tani dan Ternak, Pemkab Jember Dampingi Kelompok dari Hilirisasi hingga Legalitas

JEMBER, 2 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Jember terus memperkuat ketahanan sektor pangan dan peternakan melalui pendekatan terpadu dari hulu hingga hilir. Upaya ini diwujudkan melalui serangkaian agenda strategis pada awal September 2026, yang meliputi perumusan strategi pascapanen cabai bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pembukaan akses pasar produk olahan tani, perintisan bank pakan mandiri, hingga penataan legalitas kemitraan peternakan ayam broiler.

Langkah lintas sektor ini menegaskan komitmen pemerintah daerah bahwa keberhasilan agribisnis tidak hanya diukur dari melimpahnya hasil produksi, melainkan dari kemampuan menjaga nilai jual panen, kemandirian pakan, serta kepastian usaha bagi para petani dan peternak di Kabupaten Jember.

Hilirisasi Pascapanen Cabai untuk Jaga Nilai Jual dan Substitusi Impor

Kapasitas budidaya komoditas cabai di Jember dinilai telah memiliki produktivitas dan luasan lahan yang mapan. Namun, persoalan klasik kerap muncul saat pasokan melimpah dan harga di tingkat petani anjlok. Kondisi riil ini menjadi fokus kajian tim Pelaksana Fungsi Kebijakan Bidang Pangan dan Pertanian BRIN saat meninjau bangsal pascapanen milik Kelompok Tani Margo Makmur 1 di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Selasa, 1 September 2026.

Survei yang dilakukan oleh Drs. Tupan, Rahmat Hidayat, S.E., dan Harris Taruna Nugroho, S.T., tersebut ditujukan untuk menyusun naskah kebijakan pemenuhan kebutuhan cabai nasional melalui substitusi impor. Di lapangan, disparitas harga kerap terjadi, di mana harga di pasar konsumen mencapai kisaran Rp20.000 per kilogram, sementara petani hanya menerima sekitar Rp8.000 per kilogram.

Perwakilan BRIN, Tupan, menekankan pentingnya pengolahan pascapanen untuk menyelamatkan nilai ekonomis cabai segar saat harga pasar tertekan. “Yang paling penting itu sebenarnya penguatan pascapanen dulu. Kalau pascapanennya bisa diselesaikan, pemasaran juga bisa diperbaiki, termasuk bagaimana menjaga harga dan distribusinya,” ujar Tupan.

Kepala Bidang Hortikultura Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember, Agung Satrio Setiawan, S.P., M.P., membenarkan bahwa fokus intervensi pemerintah kini bergeser pada perlindungan pendapatan petani. “Produksi sebenarnya tidak perlu kita khawatirkan. Produktivitas sudah bagus, lahannya juga ada. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana petani mendapatkan hasil maksimal dari apa yang sudah mereka tanam dan kerjakan,” kata Agung.

Pengolahan cabai segar menjadi produk turunan seperti cabai kering, bubuk cabai, sambal kemasan, hingga minyak cabai diproyeksikan dapat memperpanjang masa simpan sekaligus menjadi solusi saat pola tanam menghadapi risiko cuaca maupun banjir di wilayah Ambulu.

Dorong Kelayakan Legalitas dan Akses Pasar Olahan KWT Larasati

Penerapan hilirisasi cabai telah dirintis oleh Kelompok Wanita Tani (KWT) Larasati di bawah naungan Poktan Margo Makmur 1. Melalui bekal pelatihan dan bantuan peralatan, kelompok ini telah berhasil memproduksi aneka olahan, seperti sambal kemasan dan minyak cabai. Meski demikian, kendala utama yang kini dihadapi adalah kepastian penyerapan pasar.

Anggota KWT Larasati, Noverta, menyatakan bahwa setelah mampu berproduksi secara mandiri, tantangan berikutnya adalah memasarkan produk agar usaha kelompok tidak terhenti. Merespons kendala tersebut, DTPHP Jember menggandeng Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember guna menjembatani hilirisasi produk ke rantai pasar yang lebih luas.

Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Distribusi Perdagangan Diskopumdag Kabupaten Jember, Asfita Dewi, S.E., M.M., mengingatkan pentingnya aspek standardisasi bagi produk olahan sebelum memasuki pasar komersial. “Kelompok harus terlebih dahulu memenuhi perizinan produknya, terutama produk olahan. Kemudian masa simpannya juga harus ditentukan dengan baik agar aman untuk dikonsumsi,” jelas Asfita Dewi.

Inisiasi Bank Pakan Silase Perkuat Kemandirian Peternak Bangsalsari

Penguatan sektor hulu juga bergulir di bidang peternakan. Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Jember membina Kelompok Ternak C.K Makmur di Dusun Curah Kalong Tengah, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari. Menyusul praktik pembuatan silase pada Jumat, 28 Agustus 2026, kelompok ternak tersebut mulai menyiapkan skema bank pakan mandiri per Senin, 31 Agustus 2026.

Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama DKPPP Jember, Amelia Rahmawati Santoso, S.Pt., menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi pengolahan hijauan melalui silase bertujuan menjaga ketersediaan cadangan pakan bernutrisi saat hijauan segar sulit didapat. “Harapannya, peternak tidak hanya memahami cara membuat silase, tetapi juga dapat menerapkannya secara berkelanjutan sehingga ketersediaan pakan tetap terjaga dan kebutuhan ternak dapat terpenuhi,” ujar Amelia.

Guna menunjang keberlanjutan usaha, DKPPP turut menyerahkan bantuan sarana berupa buku administrasi kelompok, materi peternakan, serta bantuan mineral untuk optimalisasi manajemen pemeliharaan sapi ras Red Brahman.

Monitoring Kemitraan Unggas dan Penertiban Izin NIB via OSS

Di sektor perunggasan, DKPPP Jember melaksanakan koordinasi dan pemantauan kemitraan ayam broiler pada Selasa, 1 September 2026. Tim dinas yang terdiri atas Rendra Dwi Prasetya, S.Pt., dan Bhisma Briantama, S.Pt., mendatangi kantor perusahaan inti PT Ganesha Satria Nusantara dan PT Semesta Mitra Sejahtera, sekaligus meninjau langsung peternak plasma, yakni Sumiarsih di Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, dan Zahro’ah di Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger. Selain memperbarui data populasi unggas, monitoring ini berfokus pada edukasi kepatuhan administrasi usaha melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis sistem Online Single Submission (OSS).

Rendra Dwi Prasetya menegaskan bahwa kepastian izin merupakan syarat mutlak bagi perlindungan peternak skala kecil. “Kami mendorong perusahaan inti untuk turut memberikan pemahaman kepada peternak plasmanya mengenai pentingnya legalitas usaha. Pengurusan NIB melalui OSS diharapkan dapat membantu peternak memenuhi aspek legalitas dan administrasi, sehingga usaha yang dijalankan dapat tercatat secara resmi,” ungkap Rendra.

Related Articles

Back to top button