Diskopumdag Jember Dorong UMKM Tingkatkan Daya Saing dengan Fasilitasi HAKI dan Sertifikasi Halal

JEMBER, 1 April 2026 – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember terus memperkuat pembinaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kemudahan administratif serta penegakan regulasi. Salah satunya adalah penerbitan surat rekomendasi untuk pengurusan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2026. Hal tersebut disampaikan Kepala Diskopumdag Kabupaten Jember, Dra. Sartini, M.M., dalam acara halal bihalal dan temu kangen bersama keluarga besar UMKM yang digelar di Gedung Jember Nusantara, Senin (30/3/2026).

Fasilitasi Pengurusan HAKI untuk Perlindungan Produk UMKM

Diskopumdag Kabupaten Jember memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM yang ingin mengurus HAKI dengan menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa pelaku usaha tersebut merupakan binaan dinas. Menurut Dra. Sartini, surat rekomendasi ini dapat mengurangi biaya pengurusan HAKI. Ia menjelaskan bahwa HAKI merupakan hak kekayaan intelektual yang diciptakan sendiri oleh pelaku usaha dan bukan hasil plagiat.

“HAKI adalah hak kekayaan intelektual yang diciptakan sendiri oleh pelaku usaha dan bukan hasil plagiat. Dengan adanya surat rekomendasi dari kami, biaya pengurusan bisa lebih ringan,” ujarnya.

Sartini menambahkan bahwa proses pengurusan HAKI memerlukan waktu paling cepat enam bulan, sehingga diperlukan kesabaran serta pendampingan yang tepat. Diskopumdag memberikan fasilitasi perizinan, termasuk pendampingan dokumen dan prosedur, agar pelaku UMKM tidak mengalami kesulitan dalam proses legalisasi karya atau produk mereka.

Kepemilikan HAKI dinilai penting karena memberikan perlindungan hukum bagi pemilik karya. Dengan HAKI, pelaku usaha memiliki hak eksklusif untuk memproduksi, memasarkan, dan mengembangkan produknya tanpa khawatir ditiru pihak lain. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Diskopumdag membina UMKM agar lebih profesional, kompetitif, dan berdaya saing di pasar lokal maupun nasional. Selain itu, dinas berencana memperluas sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan merek dan hak cipta hingga ke tingkat kecamatan.

Sertifikasi Halal Menjadi Kewajiban Mulai Oktober 2026

Dalam kesempatan yang sama, Diskopumdag menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong UMKM memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Mulai Oktober 2026, pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di pinggir jalan, khususnya di sektor makanan dan minuman.

“Mulai Oktober 2026, apabila pelaku UMKM belum memiliki sertifikat halal, maka akan dilakukan penertiban oleh pemerintah. Ini merupakan langkah tegas dalam rangka memastikan seluruh produk yang beredar telah memenuhi standar yang ditetapkan,” tegas Sartini.

Meski demikian, pemerintah tidak hanya menegakkan aturan, melainkan juga aktif memberikan pendampingan. Diskopumdag mendorong UMKM segera mengurus sertifikat halal melalui program fasilitasi, sosialisasi, dan pendampingan administrasi. Dengan sertifikat halal, produk UMKM diharapkan mampu menjangkau pasar yang lebih luas, baik lokal maupun nasional, sekaligus menjadi jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.

Halal Bihalal Perkuat Silaturahmi dan Inovasi Usaha

Acara halal bihalal dan temu kangen yang digelar untuk ketiga kalinya ini menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku UMKM dari berbagai sektor, mulai kuliner, kerajinan, hingga jasa. Dalam sambutannya, Dra. Sartini menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelaku UMKM apabila selama satu tahun terakhir terdapat tutur kata maupun pelayanan yang kurang berkenan, sebagai bagian dari semangat Idulfitri.

Sartini juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan zaman, khususnya dalam pemasaran. Pelaku UMKM didorong tidak hanya mengandalkan penjualan luring, tetapi juga memanfaatkan platform daring untuk memperluas jangkauan pasar. “Perkembangan teknologi harus dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku UMKM. Kami berharap UMKM di Jember terus berinovasi dan mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang semakin dinamis,” katanya.

Diskopumdag mengajak pelaku usaha menjaga kekompakan dan terus menjalin silaturahmi. Sinergi yang kuat antara pemerintah dan UMKM diharapkan dapat mendukung visi pembangunan daerah menuju “Jember Baru, Jember Maju”. Perwakilan keluarga besar UMKM Kabupaten Jember menyampaikan apresiasi atas dukungan yang selama ini diberikan, termasuk pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi pemasaran.

Melalui program-program ini, Diskopumdag berharap semakin banyak UMKM di Jember yang memproteksi karya inovatifnya melalui HAKI dan sertifikasi halal. Dengan sinergi yang terus ditingkatkan, daya saing produk lokal Jember tidak hanya kuat dari segi kualitas, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kokoh untuk menembus pasar yang lebih luas, termasuk ekspor di masa depan.

Related Articles

Back to top button