Kesadaran Pajak Masyarakat: Fondasi Pembangunan Jember dan Jawa Timur

Jember, 11 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Jember dan Provinsi Jawa Timur terus menggencarkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak daerah. Melalui berbagai kampanye, evaluasi, dan kebijakan pembebasan pajak, pemerintah berupaya memastikan pajak daerah menjadi pendorong utama pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Berbagai kegiatan yang digelar di Kecamatan Ajung, Desa Mayang, dan Kelurahan Tegal Besar menunjukkan komitmen kuat untuk mencapai target penerimaan pajak demi kesejahteraan bersama.
Kampanye Kesadaran Pajak di Jember
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember meluncurkan kampanye bertajuk “Ayo Urus Pajakmu Sekarang, Dukung Pembangunan Jember Jadi Lebih Majukung” untuk mengajak masyarakat, baik individu maupun badan usaha, segera memenuhi kewajiban perpajakan. Pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menjadi sumber utama pendanaan pembangunan daerah.
Bapenda Jember menyediakan pelayanan langsung, penyuluhan, dan informasi publik yang jelas untuk mempermudah masyarakat memahami prosedur perpajakan. Masyarakat dapat mengurus pajak di kantor Bapenda atau melalui layanan resmi seperti perbankan, mobile banking, serta mitra pembayaran seperti Indomaret dan Alfamart. Kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas umum dan pelayanan publik yang lebih baik.
Evaluasi dan Sinergi di Desa Mayang
Pada Senin, 6 Oktober 2025, Bapenda Kecamatan Mayang mengadakan evaluasi dan pembinaan terkait pemungutan PBB di Kantor Desa Mayang. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bapenda, Sekretaris Desa Mayang Restuning Pinasih, S.Sos., Camat Mayang, serta jajaran staf kecamatan dan desa. Diskusi berfokus pada optimalisasi distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), penanganan tunggakan, dan strategi pendekatan kepada wajib pajak.
Evaluasi ini menjadi ajang sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan Bapenda untuk meningkatkan penerimaan PBB. Dengan suasana diskusi yang santai namun serius, pihak desa dan kecamatan berkomitmen untuk terus menyosialisasikan pentingnya pajak kepada masyarakat. Kegiatan ini berjalan lancar dan diharapkan dapat mendorong capaian target penerimaan PBB di Desa Mayang, sekaligus mempercepat pembangunan lokal.
Percepatan Pembayaran PBB di Kecamatan Ajung
Di Kecamatan Ajung, sebuah pertemuan koordinasi digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025, untuk mendorong percepatan pembayaran PBB. Acara yang dihadiri oleh Camat Ajung, perwakilan Bapenda, kepala dusun, dan staf kecamatan ini menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor. Camat Ajung menyatakan bahwa pembayaran PBB kini semakin mudah melalui berbagai kanal, seperti perbankan, mobile banking, dan gerai ritel modern, sehingga tidak ada alasan bagi warga untuk menunda kewajiban pajak.
Perwakilan Bapenda, Bapak Anta, menekankan pentingnya penagihan langsung kepada wajib pajak dan penyimpanan bukti pembayaran resmi untuk menghindari kesalahpahaman. Saat ini, Kecamatan Ajung berada di peringkat ke-12 dari seluruh kecamatan di Jember dalam hal realisasi PBB. Dengan target minimal 50 persen realisasi dalam waktu dekat, para kepala dusun berencana melakukan pendekatan persuasif, seperti sosialisasi di tingkat dusun dan kunjungan langsung ke rumah warga. Camat Ajung juga menegaskan bahwa pembayaran pajak yang lancar akan mempermudah alokasi program pembangunan dari pemerintah kabupaten.
Kebijakan Pembebasan Pajak di Jawa Timur
Sebagai bagian dari peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Bapenda Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi pembebasan pajak daerah di Kelurahan Tegal Besar pada Kamis, 9 Oktober 2025. Kebijakan pemutihan pajak yang berlaku dari 1 Oktober hingga 30 November 2025 mencakup bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu, seperti warga kurang mampu yang terdaftar dalam data P3KE, pengemudi ojek online, dan kendaraan roda tiga dengan pokok pajak maksimal Rp500.000.
Kebijakan ini juga memberikan keringanan bagi angkutan umum subsidi dan non-subsidi, serta menjamin PKB dan BBNKB tidak naik hingga 31 Desember 2025. Lurah Tegal Besar mengimbau warga untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melunasi kewajiban pajak tanpa beban tambahan. Program ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat kontribusi masyarakat dalam pembangunan Jawa Timur yang lebih maju dan sejahtera.
Pajak sebagai Fondasi Pembangunan
Upaya pemerintah Kabupaten Jember dan Provinsi Jawa Timur mencerminkan komitmen untuk menjadikan pajak daerah sebagai pilar utama pembangunan. Melalui kampanye, evaluasi, dan kebijakan pemutihan, masyarakat diajak untuk melihat pajak bukan sebagai beban, melainkan sebagai investasi untuk masa depan daerah. Dengan sinergi antara pemerintah, perangkat desa, dan masyarakat, diharapkan realisasi penerimaan pajak terus meningkat, sehingga pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat dan merata. Momentum ini menjadi kesempatan bagi warga Jember dan Jawa Timur untuk turut berkontribusi dalam mewujudkan daerah yang lebih maju dan berdaya saing.



