Langkah Jember Wujudkan Era Baru Tata Kelola Sampah: Dari Pemberdayaan Warga Hingga Kesiapan Megaproyek PLTSa

JEMBER, 13 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) terus mematangkan langkah strategis dalam mentransformasi sistem pengelolaan sampah daerah yang modern dan berkelanjutan. Berbagai upaya komprehensif dilakukan secara simultan sepanjang pertengahan Juli 2026, mulai dari pematangan regulasi megaproyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PLTSa) di tingkat pusat, inspeksi kepatuhan di lapangan, hingga pemberdayaan masyarakat di akar rumput.
Langkah terintegrasi dari hulu ke hilir ini merupakan tindak lanjut atas keberhasilan Jember mengamankan komitmen investasi senilai Rp1,5 hingga Rp2 triliun melalui Program Tata Kelola Lingkungan dan Sosial (PTLS). Untuk mendukung fasilitas berteknologi Waste-to-Energy (WTE) yang ditargetkan beroperasi penuh pada 2028 tersebut, kesiapan infrastruktur makro mutlak harus diimbangi dengan kedisiplinan pemilahan sampah dari sumbernya, sejalan dengan Surat Edaran Bupati Jember Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Secara Mandiri.
Pematangan Regulasi dan Kelembagaan PLTSa di Tingkat Pusat
Sebagai salah satu daerah yang dipercaya masuk dalam gelombang pertama penerima Program PTLS dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Jember terus mempercepat kesiapan administratif dan teknis. Hal ini dibuktikan melalui kehadiran Kepala DPRKPLH Jember, Jupriono, S.T., M.Si., dalam Rapat Pembahasan Regulasi Kerja Sama dan Kelembagaan Program PTLS sektor persampahan di Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Jakarta, pada Kamis (09/07/2026).
Fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah pemenuhan persyaratan teknis operasional PLTSa, meliputi regulasi kerja sama antarlembaga, skema pembiayaan, serta pembentukan kelembagaan khusus pengelola fasilitas. Kejelasan aspek-aspek ini dinilai esensial guna memastikan keberlangsungan jangka panjang fasilitas pengolahan sampah dan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Program PTLS merupakan kesempatan besar bagi Kabupaten Jember untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih maju dan berkelanjutan. Kami siap memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk pembentukan kelembagaan pengelola PLTSa agar implementasi program nantinya berjalan efektif,” tegas Jupriono.
Supervisi dan Penegakan Kepatuhan Pengelolaan Sampah Mandiri
Di tingkat daerah, upaya menekan volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terus diintensifkan melalui supervisi lapangan. Memasuki pekan ketiga pada Jumat (10/07/2026), Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemkab Jember bersama Bidang Kebersihan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DPRKPLH telah menjangkau 216 SPPG di seluruh wilayah Jember.
Inspeksi mendadak (sidak) ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan penerapan pemilahan sampah organik dan anorganik. Berdasarkan hasil di lapangan, sebagian besar lokasi dinilai belum optimal dalam menjalankan pengelolaan sampah mandiri dan masih membutuhkan pendampingan serta penyediaan sarana pendukung yang memadai.
Staf Bidang Kebersihan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DPRKPLH Jember, Deny Hermawan, S.A.P., menjelaskan bahwa tujuan utama supervisi ini bukanlah sekadar penilaian, melainkan edukasi berkelanjutan. Ia menuturkan bahwa perubahan perilaku dapat dimulai dari langkah sederhana seperti memilah sampah secara tepat dari sumbernya, sehingga beban timbulan sampah di TPA dapat dikurangi secara signifikan.
Pemberdayaan Akar Rumput Melalui Program “Kutah Mili”
Menyadari bahwa keluarga adalah pilar utama budaya hidup bersih, DPRKPLH Jember juga menggandeng Kelompok Kerja (Pokja) III Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Jember. Pada Kamis (09/07/2026), kolaborasi ini melahirkan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Mandiri dan Pelatihan Program “Kutah Mili” (Kumpulkan Minyak Jelantah Demi Lingkungan Sehat).
Dalam agenda yang dihadiri para Ketua TP PKK Kecamatan dan Kelurahan tersebut, masyarakat diedukasi untuk melihat limbah tidak lagi sebagai barang buangan, melainkan komoditas bernilai ekonomi. Para peserta dilatih mempraktikkan konsep ekonomi sirkular secara langsung, yakni mengubah minyak goreng bekas (jelantah) menjadi produk sabun yang memiliki nilai guna.
Perwakilan Bidang Kebersihan DPRKPLH, Mentik Diyah Andayani, S.H., menyoroti pentingnya peran jaringan PKK yang bersentuhan langsung dengan akar rumput. Diharapkan, PKK mampu menjadi motor penggerak perubahan paradigma masyarakat agar tidak membuang jelantah sembarangan yang dapat mencemari lingkungan.
Transformasi sistem dari pembuangan konvensional menuju pemanfaatan energi terbarukan hanya akan berhasil apabila didukung oleh sinergi solid antara pemerintah dan kedisiplinan partisipasi aktif masyarakat. Melalui pengelolaan sampah mandiri di tingkat masyarakat dan infrastruktur pengolahan mutakhir berskala besar, persoalan limbah daerah dapat dituntaskan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, serta menjadikan Jember sebagai kabupaten penyangga utama yang bersih, sehat, dan berdaya saing secara ekonomi di kawasan Tapal Kuda.



