Program 100 Hari Kerja Gus Bupati Berlanjut: Sinkronisasi Data Kemiskinan dan Pembentukan Koperasi Merah Putih di 226 Desa

Jember, 15 April 2025 – Pemerintah Kabupaten Jember menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Data Kemiskinan Terpadu dan Fasilitasi Pendirian Koperasi Merah Putih di 226 Desa melibatkan lintas sektor strategis, antara lain Sekretaris Daerah, BPKAD, Dinas Sosial, DPMD, Diskop UKM, BPS, TP3D Bidang Desa dan Kemiskinan, serta Korkab PKH dan Pendamping Desa. Rakor ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi desa melalui program nasional Koperasi Desa Merah Putih.

Agenda Utama Rakor

  1. Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan Terpadu
    Pembahasan mengenai akurasi dan integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai dasar penentuan sasaran program pengentasan kemiskinan.
  2. Fasilitasi Pendirian Koperasi Merah Putih di 226 Desa
    Strategi dan langkah-langkah teknis dalam pembentukan koperasi desa yang akan menjadi pusat ekonomi mandiri di tingkat desa.

Penguatan Basis Data Sosial: Fondasi Program Tepat Sasaran

Rakor diawali dengan evaluasi kondisi terkini Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pembaruan dan penyelarasan data ini dipandang penting untuk memastikan program sosial dan ekonomi yang disiapkan oleh pemerintah daerah benar-benar menjangkau warga miskin yang memenuhi kriteria.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jember memaparkan sejumlah indikator kemiskinan terbaru, sekaligus mendorong perlunya konsolidasi data antarlembaga agar tidak terjadi duplikasi bantuan atau eksklusi masyarakat yang seharusnya menerima.

Koperasi Merah Putih: Rencana Aksi Ekonomi Desa

Fokus kedua dalam forum ini adalah percepatan pendirian Koperasi Merah Putih, program prioritas nasional yang dirancang sebagai instrumen ekonomi kolektif di tingkat desa. Sebanyak 226 desa di Jember telah diidentifikasi sebagai calon lokasi pendirian koperasi.

Diskusi mengerucut pada strategi teknis pembentukan koperasi, mulai dari tahap sosialisasi, pembentukan kepengurusan berbasis musyawarah desa, penyusunan anggaran dasar dan rumah tangga, hingga proses legalisasi berbadan hukum koperasi.

Tidak hanya sebagai lembaga simpan pinjam, koperasi-koperasi ini dirancang agar mampu mengelola sektor produktif seperti hasil pertanian, peternakan, perdagangan bahan pokok, serta membuka akses logistik dan pasar bagi warga desa.

Kolaborasi Lapangan: Kunci Kelancaran Implementasi

Koordinator PKH dan Pendamping Desa turut menyampaikan kesiapan mereka mendampingi masyarakat desa dalam proses pembentukan koperasi. Pendampingan teknis, pelatihan, dan pengawalan administratif akan menjadi bagian dari kerja bersama agar koperasi yang terbentuk tidak hanya aktif di awal, tetapi mampu bertahan dan berkembang.

TP3D juga mendorong pembentukan tim kecil lintas dinas untuk melakukan supervisi dan pelaporan berkala selama proses pendirian koperasi berlangsung di tiap desa.

 

Related Articles

Back to top button