Legalitas Usaha dan Sertifikasi Halal Jadi Fondasi Penting untuk Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Desa dan UMKM

JEMBER, 5 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus melakukan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan ekonomi tingkat desa dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui sinergi antarinstansi, Pemkab Jember secara intensif memberikan pembekalan dan pendampingan pemenuhan legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) serta persiapan sertifikasi halal pada awal Juni 2026.

Langkah ini diambil sebagai fondasi utama untuk membangun ekosistem ekonomi yang berkelanjutan. Dengan legalitas dan sertifikasi yang lengkap, pelaku usaha diharapkan memiliki kepastian hukum, mampu memperluas akses pembiayaan dan kemitraan, serta siap menghadapi penerapan regulasi nasional.

Optimalisasi OSS Melalui Program DEFA

Salah satu upaya nyata dalam mendorong kepastian hukum bagi pelaku usaha desa diwujudkan melalui program Development of Efficient Food Agriculture (DEFA). Berlangsung di Fortuna Grande Hotel pada Rabu (03/06/2026), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember memberikan bimbingan teknis terkait perizinan kepada pengelola lembaga ekonomi desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, yang hadir sebagai narasumber utama menegaskan bahwa legalitas usaha bukanlah sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Menurutnya, NIB merupakan identitas resmi yang memberikan perlindungan hukum sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap program pemerintah dan peluang kemitraan.

Pemerintah saat ini telah memfasilitasi pengurusan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik. Sistem ini dirancang untuk memangkas birokrasi, sehingga proses penerbitan legalitas menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien.

Isnaini juga menekankan pentingnya profesionalitas dan transparansi dalam pelayanan perizinan. Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai stigma bahwa pengurusan izin membutuhkan pemberian imbalan kepada petugas. Ia menjelaskan, apabila terdapat biaya yang timbul, hal tersebut murni merupakan retribusi resmi yang telah diatur dalam regulasi perundang-undangan terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Pendampingan Teknis Atasi Kendala Perizinan

Meski sistem OSS telah tersedia, tantangan di lapangan masih kerap ditemukan. Penata Perizinan Ahli Pertama DPMPTSP Kabupaten Jember, Dian Putri Sholikhah SF, S.Kom., mengungkapkan bahwa kendala utama yang sering dihadapi oleh lembaga ekonomi desa meliputi kelengkapan dokumen administrasi, pemahaman kelayakan syarat, hingga kebingungan dalam menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat. “Akibatnya, proses penerbitan perizinan sering mengalami hambatan dan membutuhkan pendampingan lebih lanjut,” jelas Dian.

Untuk mengatasi hal tersebut, DPMPTSP memberikan praktik langsung (tutorial) agar peserta mampu mengoperasikan sistem OSS secara mandiri. Para pengurus lembaga ekonomi desa dibekali pengetahuan rinci mengenai persiapan dokumen krusial, seperti akta pendirian koperasi, AHU, Nomor Induk Koperasi, NPWP, dan data kepengurusan.

Menyongsong Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026

Sejalan dengan penguatan kelembagaan melalui NIB, Pemkab Jember juga fokus mempersiapkan pelaku UMKM menghadapi pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Pada Kamis (04/06/2026), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkolaborasi dengan instansi terkait menggelar sosialisasi di Gedung Jember Nusantara.

Kebijakan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan produk-produk tertentu yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal.

Pengawas Jaminan Produk Halal Kabupaten Jember, Aini, memaparkan bahwa sertifikasi ini memiliki dampak ganda. Selain sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum, sertifikasi halal menjadi instrumen penting untuk menjamin keamanan konsumen. Kepercayaan pasar yang meningkat pada gilirannya akan mendukung perluasan jangkauan pasar bagi produk UMKM itu sendiri. Guna memastikan kesiapan pelaku usaha, BPJPH memberikan edukasi menyeluruh terkait prosedur pengajuan, mulai dari persyaratan administrasi, tahapan pendaftaran di sistem, proses pendampingan, hingga mekanisme verifikasi kelayakan.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember turut mengambil peran aktif dalam mendorong percepatan ini. Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Diskopumdag Kabupaten Jember, Rudi Prasetya Aji, S.Sos., menyatakan bahwa fasilitasi dan pendampingan terus dilakukan agar para pelaku usaha tidak tertinggal. Ia berharap para pelaku UMKM dapat menyadari pentingnya legalitas ini dan segera memproses sertifikasi produk mereka. Dengan memulai persiapan sejak dini, pelaku usaha di Jember akan memiliki waktu yang memadai untuk melengkapi segala persyaratan administratif dan teknis sebelum tenggat waktu pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 mendatang.

Related Articles

Back to top button