Kejar Target Pajak 2026, Bapenda Jember Maksimalkan Layanan Jemput Bola, Penghapusan Sanksi hingga Validasi Data

JEMBER, 26 Juni 2026 — Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatatkan tren positif pada semester pertama tahun 2026 dengan realisasi pajak daerah yang menembus angka Rp211,96 miliar. Guna mengejar sisa target tahunan, Bapenda Jember kini proaktif mengimplementasikan serangkaian strategi komprehensif, mulai dari pemberlakuan program penghapusan sanksi administratif, perluasan layanan jemput bola, hingga intensifikasi pemutakhiran data objek pajak di lapangan.
Berdasarkan data Dashboard Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Jember hingga bulan Juni 2026, total realisasi pendapatan pajak daerah telah mencapai Rp211.961.900.917. Angka tersebut mencerminkan 40,49 persen dari total target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp523.548.000.000. Pada bulan Juni saja, penerimaan pajak daerah berhasil membukukan angka sebesar Rp25.496.580.976.
Tren Penerimaan Pajak dan Tantangan Pemenuhan Target
Penyumbang terbesar terhadap penerimaan daerah saat ini didominasi oleh Pajak Penerangan Jalan dengan realisasi mencapai Rp56,89 miliar (53,68 persen dari target). Kontribusi tersebut disusul oleh Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp45,05 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp25,57 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp25,34 miliar, serta Opsen BBNKB sebesar Rp24,18 miliar. Sektor Pajak Restoran juga menunjukkan performa impresif dengan capaian di atas 51 persen.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Jember masih dihadapkan pada kewajiban untuk memenuhi sisa target sebesar Rp311.586.099.083 hingga akhir tahun 2026. Beberapa sektor pajak, seperti Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Mineral, dan BPHTB, tercatat masih berada di bawah angka 30 persen dan memerlukan upaya optimalisasi lebih lanjut. Pemantauan juga dilakukan pada tingkat kecamatan untuk sektor PBB, di mana Kecamatan Balung memimpin dengan persentase realisasi tertinggi mencapai 55 persen, diikuti Wuluhan (46 persen) dan Puger (34 persen).
Terkait pencapaian ini, Staf Bidang Pelayanan Bapenda Jember, Sendy, menegaskan bahwa hal tersebut tidak lepas dari sinergi antara pemerintah dan masyarakat. “Selain melakukan pelayanan secara langsung, kami juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya membayar pajak tepat waktu. Kepatuhan wajib pajak sangat berpengaruh terhadap kemampuan daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan bersama,” ungkapnya pada Kamis (25/6/2026).
Dorong Kepatuhan Lewat Penghapusan Sanksi Administratif
Sebagai salah satu langkah strategis untuk mempercepat pelunasan tunggakan pajak, Bapenda Jember saat ini gencar menyosialisasikan Program Penghapusan Sanksi Pajak Daerah Tahun 2026 yang berlaku hingga 30 Juni 2026. Program ini merelaksasi beban masyarakat dengan menghapus denda dan bunga keterlambatan, sehingga wajib pajak cukup membayarkan pokok pajaknya saja. Kebijakan ini mencakup PBB-P2, BPHTB, Pajak Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta Pajak Air Tanah dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (PAT dan MBLB).
Staf Bapenda Kabupaten Jember, Iren, menjelaskan bahwa inisiatif ini dirancang agar masyarakat segera menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda. “Melalui program ini, masyarakat tidak perlu khawatir dengan denda maupun bunga keterlambatan yang selama ini menjadi beban tambahan. Cukup membayar pokok pajaknya, maka sanksi administrasi akan dihapus secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Iren, Rabu (24/6/2026).
Dekatkan Akses Pelayanan dan Validasi Data Lapangan
Strategi optimalisasi juga diwujudkan dengan mendekatkan layanan langsung kepada masyarakat. Bapenda Jember bekerja sama dengan UPT PPD Jember baru-baru ini menghadirkan layanan Samsat Keliling di Universitas Jember (Unej) dan SMAN 1 Jember. Layanan jemput bola ini mengakomodasi pembayaran STNK tahunan, pajak lima tahunan, penggantian plat nomor, hingga balik nama kendaraan sebagai bagian dari implementasi opsen PKB.
Kepala Sub Bidang Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Jember, Elli, menuturkan bahwa inovasi ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan waktu. “Kegiatan jemput bola ini kami lakukan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Jadi masyarakat tidak perlu selalu datang ke kantor Samsat,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Di sisi hulu, Bapenda memastikan agar potensi penerimaan tidak bocor akibat pendataan yang tidak akurat. Untuk itu, kegiatan evaluasi dan monitoring terhadap tenaga surveyor PBB-P2 intensif dilakukan guna memastikan setiap objek pajak baru di wilayah Jember terdata sesuai kondisi riil.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Jember, Deni Wijayanto, menekankan bahwa basis data yang akurat adalah kunci pengelolaan pajak yang transparan. “Pendataan dan pemetaan objek pajak yang akurat sangat penting untuk mendukung tertib administrasi perpajakan daerah. Melalui kegiatan evaluasi dan monitoring ini, kami ingin memastikan seluruh objek pajak baru dapat terdata dengan baik sehingga data yang dimiliki Bapenda selalu mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Deni, Rabu (24/6/2026).
Melalui kombinasi antara inovasi pelayanan, pemanfaatan momentum pemutihan denda, hingga penguatan validasi data perpajakan, Bapenda Jember optimistis target penerimaan pajak daerah tahun 2026 dapat terealisasi secara maksimal. Tingkat kepatuhan yang terus membaik diharapkan menjadi motor penggerak utama dalam mewujudkan visi pembangunan Jember Baru, Jember Maju.



