Perkuat Pelindungan Warisan Sejarah, 5 Peninggalan Bersejarah di Jember Resmi Berstatus Cagar Budaya

JEMBER, 27 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Jember merealisasikan komitmen pelindungan warisan sejarah dengan menetapkan lima objek penting sebagai Cagar Budaya Kabupaten Jember. Penetapan resmi ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jember yang ditandatangani pada 3 September 2026, setelah melalui proses pengkajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jember. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kekayaan sejarah di Bumi Pandhalungan.

Keputusan bersejarah ini mencakup lima objek yang tersebar di berbagai wilayah Jember, yaitu Bangunan SMP Negeri 10 Jember, Bangunan Menara Air Pasar Tanjung, Benda Menhir Duplang Kamal, Benda Kubur Dolmen Duplang Kamal, serta Struktur Candi Deres. Penetapan ini memberikan kepastian status hukum dan pelindungan yang jelas terhadap aset-aset sejarah yang memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, kebudayaan, dan identitas masyarakat.

Dasar Hukum dan Komitmen Pelindungan Warisan Daerah

Penetapan lima cagar budaya ini merupakan wujud nyata perhatian Pemkab Jember melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Jember. Kepala Disporabudpar Kabupaten Jember, Regar Jeane, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan momentum penting bagi pelestarian sejarah dan identitas daerah.

“Penetapan ini menjadi momentum penting bagi pelestarian sejarah dan identitas daerah. SK penetapan tersebut telah ditandatangani Bupati Jember pada 3 September 2026, sehingga kelima objek kini memiliki status dan perlindungan yang lebih jelas. Ini memang baru langkah awal. Setelah ditetapkan, tugas kita adalah memastikan cagar budaya tersebut tetap terawat, dikenal masyarakat, serta dapat menjadi ruang edukasi dan daya tarik wisata berbasis sejarah,” tegas Regar Jeane.

Ia menambahkan bahwa esensi pelindungan cagar budaya tidak terbatas pada fisik bangunan atau artefak, melainkan juga menjaga nilai-nilai luhur daerah. “Cagar budaya bukan hanya tentang menjaga benda dan bangunan lama, tetapi menjaga cerita, perjalanan, dan identitas Jember agar tetap hidup sampai generasi berikutnya,” lanjutnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Kebudayaan Disporabudpar Kabupaten Jember, Agung Nugroho, S.Sos., mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini. Ia menegaskan bahwa penetapan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan warisan budaya tetap terjaga dan dapat dipelajari oleh generasi mendatang.

Rekam Jejak Peradaban Lintas Zaman di Kabupaten Jember

Lima objek yang resmi menyandang status cagar budaya merekam jejak peradaban Jember yang membentang dari era prasejarah, masa Klasik, hingga era kolonial:

  • Bangunan SMP Negeri 10 Jember: Ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya lengkap dengan identitas, deskripsi, gambar, dan kriteria penetapan. Sekolah ini kini berfungsi ganda sebagai fasilitas pendidikan sekaligus warisan sejarah perkembangan daerah.
  • Bangunan Menara Air Pasar Tanjung: Berada di Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, menara ini ditetapkan melalui SK Bupati Jember Nomor 100.3.3.2/403/1.12/2026. Dibangun pada 1930–1931, bangunan peninggalan kolonial Belanda ini dahulunya didirikan untuk mengatasi krisis air di kawasan Telengsarie (Talangsari)—sebagaimana terekam dalam pemberitaan De Indische Courant (1929) dan Soerabaiasch Handelsblad (1930)—yang menjadi pusat aktivitas warga Eropa dan Tionghoa.
  • Benda Menhir Duplang Kamal: Terletak di Dusun Duplang, Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, objek ini ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 100.3.3.2/401/1.12/2026. Berfungsi sebagai tempat pemujaan roh nenek moyang, menhir ini diasosiasikan dengan kubur dolmen di sekitarnya.
  • Benda Kubur Dolmen Duplang Kamal: Berada di lokasi yang sama dengan menhir, dolmen ini ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 100.3.3.2/402/1.12/2026. Meja batu berbahan breksi dengan empat penyangga batu andesit ini membuktikan perkembangan tradisi megalitik di lereng Pegunungan Iyang. Hasil uji karbon menunjukkan pertanggalan dari masa Klasik akhir (abad ke-13 hingga 15 Masehi), membuktikan adanya keberlanjutan budaya (cultural continuity) prasejarah ke masa Klasik serta penerapan teknologi hibrid semu.
  • Struktur Candi Deres: Terletak di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, candi ini ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 100.3.3.2/404/1.12/2026. Berasal dari abad ke-14 Masehi dengan arsitektur bata merah khas era Majapahit, candi yang menghadap ke barat ini menjadi bukti aktivitas keagamaan aliran Hindu Siwa. Keberadaannya berkaitan pula dengan catatan Kitab Negarakertagama (Pupuh 73 Bait 3) yang menyebutkan wilayah Pagör (Puger).

Ruang Edukasi dan Potensi Riset hingga Wisata Sejarah

Selain fungsi pelindungan, penetapan status cagar budaya ini membuka peluang luas bagi pemanfaatan di bidang ilmu pengetahuan, pendidikan, dan pariwisata. Keberadaan situs-situs ini dapat dijadikan sarana pembelajaran langsung bagi siswa dan mahasiswa untuk memahami perjalanan sejarah, perkembangan teknologi masa lalu, serta nilai-nilai sosial masyarakat kuno.

Dari sektor pariwisata, objek seperti Menara Air Pasar Tanjung, Kompleks Megalitikum Duplang Kamal, dan Candi Deres berpotensi besar dikembangkan menjadi destinasi wisata sejarah dan edukasi. Pengembangan wisata berbasis heritage yang berkelanjutan ini diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui penyediaan jasa, usaha lokal, dan paket wisata sejarah.

Keberhasilan pelestarian cagar budaya membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat. Sebelum penetapan resmi ini diterbitkan, berbagai situs sejarah telah dijaga secara swadaya oleh warga lokal dan komunitas pegiat sejarah yang secara sukarela merawat area situs serta mendampingi para pengunjung.

Ke depan, peran generasi muda—khususnya Gen Z dan milenial—menjadi krusial sebagai penerus estafet pelestarian. Pemanfaatan teknologi digital dan media sosial diharapkan dapat mengemas narasi sejarah di balik cagar budaya Jember menjadi konten yang menarik, edukatif, dan relevan dengan perkembangan zaman.

Penetapan lima cagar budaya ini menjadi momentum awal bagi Jember untuk terus menggali, mengkaji, dan melindungi aset-aset bersejarah lainnya. Dengan sinergi antara pemerintah, komunitas, dan masyarakat umum, warisan peradaban di Kabupaten Jember tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga tetap hidup dan menjadi kebanggaan lintas generasi.

Related Articles

Back to top button