Bunga Desaku Sumberbaru: Kolaborasi Pemkab Jember dan Kementerian PKP Integrasikan 1.355 Bedah Rumah dengan Layanan Homecare

JEMBER, 11 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus menghadirkan terobosan dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat. Melalui program Bunga Desaku (Bupati Ngantor di Desa dan Kelurahan) di Kecamatan Sumberbaru, Minggu (9/8/2026), Bupati Jember, Dr. H. Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., menyinergikan penanganan 1.355 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan layanan kesehatan proaktif Homecare.
Kegiatan yang dipusatkan di Desa Sumberbaru dan Balai Desa Karangbayat ini turut dihadiri oleh tamu istimewa dari pusat, yakni Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Dr. Sri Haryati, S.Pi., M.Si. Kehadirannya menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian persoalan hunian masyarakat membutuhkan kolaborasi lintas sektoral yang kuat antara pemerintah daerah dan pusat.
Apresiasi Pusat dan Tinjauan Langsung ke Lapangan
Kehadiran Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP di Jember tidak hanya untuk berkoordinasi, tetapi juga untuk menyerap aspirasi langsung dari masyarakat. Dr. Sri Haryati menyampaikan apresiasi tingginya terhadap inovasi Bunga Desaku yang berhasil mengumpulkan antusiasme luar biasa dari berbagai elemen, mulai dari para kiai, habaib, tokoh pemuda, hingga jajaran kepala desa.
Dalam kunjungannya, Sri Haryati membawa kabar baik berupa alokasi bantuan renovasi sebanyak 1.355 unit rumah untuk Kabupaten Jember pada tahun anggaran berjalan. Bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember, Jupriono, S.T., M.Si., rombongan kementerian turun langsung meninjau kondisi rumah warga yang menjadi calon penerima bantuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Kami sangat mengapresiasi perhatian pemerintah pusat terhadap kebutuhan hunian masyarakat Jember. Kehadiran Ibu Dirjen secara langsung melihat kondisi rumah warga menjadi momentum penting untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran,” ungkap Jupriono yang menyatakan kesiapannya untuk mengawal penuh proses rehabilitasi tersebut.
Relaksasi Regulasi Percepat Penanganan RTLH
Sebagai bagian dari target nasional Presiden Prabowo Subianto untuk merehabilitasi minimal 1 juta unit rumah pada tahun depan, Kementerian PKP menerapkan pelonggaran syarat regulasi guna mempercepat realisasi bantuan. Beberapa kebijakan relaksasi yang diterapkan meliputi:
- Kriteria Kerusakan yang Fleksibel: Penilaian tidak lagi mutlak berdasarkan kerusakan struktur berat. Rumah yang memerlukan perbaikan fasilitas kesehatan dasar dapat diusulkan.
- Pergantian Atap Asbes: Bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, program ini menargetkan penggantian atap asbes untuk mencegah risiko penyakit TBC dan gangguan pernapasan.
- Tanpa Syarat Sertifikat Tanah: Calon penerima bantuan tidak wajib melampirkan sertifikat tanah. Cukup menggunakan Surat Keterangan Menempati Rumah dari Kepala Desa, dengan syarat telah mendiami rumah minimal selama satu tahun.
- Fasilitasi Sertifikat Gratis: Bagi penerima bantuan yang membangun di atas tanah milik sendiri, Kementerian PKP menggandeng Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan sertifikat tanah secara gratis.
Integrasi Inovatif Bedah Rumah dan Homecare
Merespons dukungan penuh dari pemerintah pusat, Bupati Jember yang akrab disapa Gus Fawait menyiapkan langkah strategis untuk memaksimalkan dampak bantuan. Pemkab Jember akan mengintegrasikan program bedah rumah dari Kementerian PKP dengan layanan kesehatan Homecare yang selama ini menjadi program unggulan daerah. “Program Homecare akan kita sinergikan dengan Kementerian PKP. Jadi, petugas tidak hanya memastikan kondisi fisik rumah, tetapi juga memantau langsung kesehatan para penghuninya secara simultan,” tegas Gus Fawait.
Langkah inovatif ini memastikan intervensi pemerintah tidak hanya menyentuh aspek infrastruktur fisik, tetapi juga menjamin derajat kesehatan masyarakat berpenghasilan rendah. Pelaksanaan kebijakan ini juga dikawal ketat secara administratif dan legal oleh jajaran Sekretariat Daerah yang turut hadir, yakni Kepala Bagian Organisasi, Penny Artha Medya, SE., AK., dan Kepala Bagian Hukum, Ervan Setiawan, S.STP., M.M., agar seluruh program berjalan efektif dan sesuai koridor regulasi.
Melalui sinergi terstruktur dalam wadah Bunga Desaku, Pemkab Jember membuktikan bahwa pemerintahan yang hadir langsung di tengah masyarakat dapat mempercepat perumusan solusi konkret. Program rehabilitasi 1.355 RTLH yang terintegrasi dengan pemantauan kesehatan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan lingkungan tempat tinggal yang lebih sehat, aman, dan sejahtera bagi seluruh warga Jember.



