Dorong Kesadaran Pajak, Bapenda Jember Lakukan Pembinaan Sekaligus Penertiban di Lapangan

JEMBER, 25 Juni 2026 — Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember melaksanakan serangkaian langkah komprehensif pada pekan keempat Juni 2026. Langkah strategis ini mencakup penagihan pajak langsung ke lokasi usaha, pendataan wajib pajak baru, hingga tindakan tegas berupa penertiban reklame yang melanggar aturan di berbagai wilayah Kabupaten Jember.
Bapenda Jember menyasar berbagai sektor pajak potensial guna memastikan ketaatan administrasi perpajakan daerah. Sektor yang disasar meliputi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kategori restoran dan hiburan, serta pajak reklame. Rangkaian kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan pembinaan dan edukasi kepada para pelaku usaha.
Tindak Lanjut Tunggakan dan Penagihan Pajak Sektor Strategis
Sebagai bentuk pengawasan terhadap sektor pertambangan, tim Bapenda Jember turun langsung ke sejumlah lokasi perusahaan di wilayah Kecamatan Puger untuk melakukan penagihan Pajak MBLB. Berdasarkan hasil pemantauan, ditemukan beberapa perusahaan yang masih menunggak pajak selama kurang lebih empat bulan atas kegiatan pengambilan mineral seperti pasir, kerikil, batu, dan kapur. Atas temuan tersebut, Bapenda telah melayangkan Surat Teguran agar perusahaan segera melunasi kewajibannya.
Staf Penagihan dan Pelaporan Pajak Daerah Bapenda Jember, Tika Yanuar, S.E., menegaskan bahwa penagihan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran kepatuhan wajib pajak, yang dampaknya akan kembali pada kelancaran pembangunan daerah.
Selain sektor tambang, penagihan juga dilakukan pada sektor restoran dan hiburan pada Rabu (24/6/2026). Petugas mendatangi lokasi usaha seperti Mie Gacoan Hayam Wuruk, Dikichi, dan Panenka Argopuro Mini Soccer untuk menyerahkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) secara langsung. Staf Penagihan Bapenda Jember, Nela Oktaviana, menjelaskan bahwa penyampaian SKPD merupakan sarana edukasi sekaligus pengingat bahwa pajak dengan tarif maksimal 10 persen tersebut memiliki peran strategis dalam mewujudkan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Jember.
Pendekatan Edukatif dan Persuasif pada Usaha Baru
Beriringan dengan upaya penagihan, Bapenda Jember juga proaktif melakukan pemutakhiran data objek pajak baru. Pada Senin (22/6/2026), kegiatan pendataan PBJT sektor restoran dilaksanakan di sejumlah usaha baru, di antaranya Jus Kode dan Cikiluks. Dalam kegiatan ini, petugas mengedepankan pendekatan edukatif untuk memberikan pemahaman terkait tata cara administrasi perpajakan daerah.
Kegiatan pendataan ini didesain untuk memberikan ruang kemandirian bagi pelaku usaha. Hal ini diungkapkan oleh Staf Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Kabupaten Jember, Mohammad Hardiyansyah, S.E., yang menyatakan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu selama satu bulan sejak usaha beroperasi agar pemilik dapat mengurus administrasi secara mandiri. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum terdapat pelaporan, petugas Bapenda akan melakukan kunjungan langsung untuk memberikan pendampingan sekaligus pendataan lanjutan.
Penertiban Reklame Demi Kepatuhan dan Estetika Kota
Langkah penegakan kepatuhan juga menyasar sektor pajak reklame melalui penertiban media promosi luar ruang di sepanjang Jalan Karimata hingga Jalan Riau pada Senin (22/6/2026). Tim Pengendalian Bapenda Kabupaten Jember menyisir titik-titik strategis untuk menurunkan banner, spanduk, dan reklame yang terbukti tidak memiliki izin, telah habis masa berlakunya, atau belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Kepala Sub Bidang Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Jember, Elli, menyampaikan bahwa keberadaan reklame liar tidak hanya menyebabkan kebocoran penerimaan daerah, tetapi juga berdampak negatif pada estetika kota, ketertiban umum, dan keselamatan pengguna jalan. Kegiatan penertiban ini diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus mendorong penyelenggara reklame untuk secara aktif memperbarui izin peruntukan serta melunasi pajak tepat waktu.
Keseluruhan rangkaian kegiatan mulai dari edukasi pengusaha baru, hingga penertiban reklame liar ini merupakan wujud nyata komitmen Bapenda Jember. Pengelolaan pendapatan daerah yang optimal, transparan, dan akuntabel diharapkan dapat terus diwujudkan sehingga penerimaan pajak daerah mampu menjadi motor penggerak dalam pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Jember.



