Pemkab Jember Masifkan Gerakan Kelola Sampah Mandiri, Tindak Lanjut Penghentian ‘Open Dumping’ TPA Pakusari

JEMBER, 21 Mei 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember secara masif menggalakkan program pengelolaan sampah mandiri yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintahan, hingga pelaku usaha. Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait), guna merespons Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup terkait rencana penghentian total pemrosesan akhir sampah bersistem open dumping (pembuangan terbuka) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) se-Indonesia.

Sejak awal hingga pertengahan Mei 2026, berbagai wilayah di Jember, mulai dari tingkat kecamatan seperti Gumukmas dan Rambipuji, hingga tingkat kelurahan seperti Tegalgede dan Jemberlor, gencar melakukan sosialisasi, penyediaan lahan, hingga edukasi teknis di akar rumput. Gerakan serentak ini bertujuan untuk mengubah pola pikir masyarakat agar mampu mengurangi timbulan limbah dan melihat sampah sebagai sumber daya bernilai guna.

Strategi Pengurangan dan Transisi TPA Pakusari

Bupati Jember telah merumuskan kebijakan utama yang wajib diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Jember. Fokus utamanya adalah pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, styrofoam, dan kemasan air minum sekali pakai dalam berbagai aktivitas, termasuk rapat pemerintahan. Sebagai gantinya, masyarakat dan pegawai diimbau membawa kantong belanja sendiri dan menyediakan dispenser di ruang kerja.

Selain pengurangan di tingkat awal, penanganan sampah yang tertib melalui pemilahan menjadi kewajiban mutlak. Seluruh instansi vertikal, perangkat daerah, perguruan tinggi, rumah sakit, klinik, hingga badan usaha diwajibkan memiliki fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah secara mandiri sebelum diserahkan ke sistem yang lebih luas.

Bersamaan dengan desakan pengelolaan mandiri tersebut, Pemkab Jember juga tengah melakukan perubahan mendasar pada sistem pembuangan akhir. TPA Pakusari diarahkan untuk segera menghentikan praktik open dumping secara bertahap menuju sistem controlled landfill (penimbunan terkendali). Dalam sistem ini, sampah diratakan, dipadatkan, dan ditutup dengan lapisan tanah secara berkala guna mencegah pencemaran bau dan air lindi.

Tindak Lanjut Cepat Sektor Kewilayahan

Instruksi tegas yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jember Nomor 100.3.4.2/441/35.09.313/2026 langsung ditindaklanjuti secara konkret oleh jajaran di tingkat kewilayahan. Di Kecamatan Gumukmas, Camat Dannie Allcholin menginstruksikan warganya untuk menerapkan pengelolaan sampah yang disesuaikan dengan kondisi geografis. Warga kawasan perkotaan diarahkan mengolah sampah organik menggunakan metode biopori atau compost bag, sementara warga pedesaan diimbau menggunakan metode tradisional juglangan.

Langkah konkret berupa penyiapan infrastruktur juga diambil oleh Kecamatan Rambipuji. Sekretaris Kecamatan Rambipuji, Habib Salim, memimpin rapat lintas sektor pada 12 Mei 2026 bersama jajaran DPU, DPRKPLH, dan perangkat desa untuk menyiapkan lahan khusus pengelolaan sampah mandiri. Lahan ini dirancang menjadi pusat pengolahan sampah terpadu yang memfasilitasi pemilahan serta pemanfaatan limbah bernilai ekonomis, sehingga beban pengangkutan menuju TPA dapat diminimalisasi.

Di tingkat kelurahan, jajaran Kelurahan Tegalgede di bawah arahan Lurah Shierley Aisyah memperkuat koordinasi internal untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut secara humanis. Masyarakat diwajibkan mulai memilah sedikitnya dua jenis sampah sejak dari rumah tangganya, mengingat pengelolaan limbah tidak bisa lagi sekadar bergantung pada petugas kebersihan.

Edukasi Praktis dan Potensi Ekonomi Sampah

Untuk memastikan program ini berjalan efektif, edukasi langsung di tingkat warga terus digencarkan. Di Kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang, warga RW 25 menggelar kegiatan “Jagongan Nyore” pada 11 Mei 2026. Bersama pemateri lingkungan Istono dan Lurah Zaim Ilmi, warga diajarkan teknik komposting sederhana, pembuatan eco-enzyme, hingga budidaya maggot (larva black soldier fly). Budidaya maggot ini dinilai sebagai solusi ganda karena tidak hanya mengurai sampah organik secara cepat, tetapi juga bernilai ekonomi sebagai pakan ternak.

Sasaran edukasi juga diperluas ke sektor pendidikan. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember aktif melakukan sosialisasi melalui Pameran Pendidikan Dispendik Jember pada 12 Mei 2026. Mentik Diyah Andayani, perwakilan DPRKPLH, mengajak para pendidik dan siswa untuk tidak melihat sampah sebagai sesuatu yang menjijikkan, melainkan komoditas yang menjanjikan secara ekonomi apabila didaur ulang secara tepat.

Sinergi yang terbangun dari regulasi bupati, kesiapan infrastruktur di kecamatan, hingga praktik nyata di lingkungan rumah tangga dan sekolah ini diharapkan dapat mewujudkan program “Jember Bersih”. Melalui pengelolaan sampah mandiri yang komprehensif, Kabupaten Jember bersiap menuju transisi lingkungan yang lebih tertib, sehat, dan berkelanjutan di masa depan.

Related Articles

Back to top button