Optimalisasi PAD 2026: Bapenda Jember Padukan Inovasi Digital, Layanan “Jemput Bola”, dan Verifikasi Lapangan

JEMBER, 13 Mei 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara serentak mengimplementasikan serangkaian langkah strategis guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026. Upaya komprehensif ini dilakukan melalui transformasi digital layanan pajak, pendekatan langsung kepada masyarakat, hingga pengetatan pengawasan melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
Rangkaian kegiatan yang difokuskan pada pertengahan Mei 2026 ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola perpajakan daerah yang lebih cepat, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Pembaruan Sistem Digital Layanan BPHTB
Bapenda Jember menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) pembaruan aplikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Selasa (12/5/2026). Kegiatan ini menyasar seluruh operator Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) se-Kabupaten Jember.
Pembaruan sistem ini dirancang khusus untuk memangkas birokrasi, terutama dalam penanganan berkas yang tertunda akibat kekurangan dokumen. Sebelumnya, penyelesaian kendala tersebut harus ditangani secara manual oleh Tim Verifikator Bapenda. Namun melalui aplikasi terbaru ini, operator PPAT dan PPATS dapat langsung mengunggah dokumen susulan secara mandiri.
Kepala Subbidang Bapenda Kabupaten Jember, Denny, menyampaikan bahwa digitalisasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima. Inovasi tersebut diharapkan dapat membuat proses pelayanan administrasi pertanahan dan perpajakan menjadi jauh lebih cepat dan efisien.
Urai Kendala Perpajakan Melalui Layanan “On The Spot”
Selain penguatan sistem digital, Bapenda Jember juga menggalakkan pelayanan pajak secara on the spot atau “jemput bola”. Layanan ini menyasar empat kecamatan, yakni Kecamatan Kencong, Tanggul, Wuluhan, dan Jombang, yang pelaksanaannya berlangsung pada Senin (11/5/2026) hingga Selasa (12/5/2026).
Fokus utama dari kegiatan ini meliputi pendaftaran baru, mutasi, pengajuan pengurangan, dan keberatan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pelayanan BPHTB. Di Kecamatan Tanggul, implementasi layanan jemput bola ini menunjukkan hasil yang signifikan. Tim Bapenda secara langsung mengevaluasi realisasi PBB-P2 dan memberikan solusi atas kendala klasik di lapangan, seperti ketidaksesuaian nama pada SPPT dengan pemilik tanah yang sah—sebuah masalah yang sebelumnya kerap membuat warga enggan membayar pajak, seperti yang dialami petugas di Desa Selodakon.
Kepala Subbidang Pelaporan Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Jember, Firman Jaya Utama, S.Sos., menegaskan bahwa kegiatan ini adalah upaya mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat dan memperkuat sinergi dengan pemerintah desa. Hal senada juga disampaikan oleh Camat Tanggul, Fariqul, S.Sos., yang mengapresiasi terobosan ini sebagai solusi konkret atas keluhan administrasi di tingkat desa, seraya merencanakan usulan Bimtek khusus pengelolaan BPHTB di wilayahnya.
Sinergi Pengawasan Bersama Kejaksaan Negeri
Melengkapi inovasi layanan dan jemput bola, Bapenda Jember juga memperketat pengawasan di sektor riil. Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Bapenda melaksanakan verifikasi dan pemeriksaan lapangan terhadap pelaku usaha toko modern, salah satunya di Roxy Jember pada Selasa (12/5/2026).
Kegiatan inspeksi ini bertujuan untuk memvalidasi kesesuaian antara laporan pajak yang disetorkan dengan kondisi dan aktivitas usaha yang sebenarnya. Pendampingan dari pihak Kejari menegaskan komitmen penegakan aturan perpajakan daerah yang tertib.
Staf Bapenda Kabupaten Jember, Rossa, menjelaskan bahwa verifikasi lapangan ini adalah rutinitas pengawasan yang esensial. Langkah ini tidak hanya memastikan pelaporan yang akurat, tetapi juga mengedukasi wajib pajak mengenai pentingnya kepatuhan pelaporan secara tepat waktu.
Melalui integrasi langkah-langkah strategis ini—digitalisasi, pelayanan on the spot, dan pengawasan lapangan terpadu—Pemerintah Kabupaten Jember optimistis target penerimaan PAD 2026 dapat tercapai secara maksimal. Keseluruhan upaya ini bermuara pada penguatan iklim usaha yang sehat serta percepatan pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat luas.



