DKP3 Jember Intensifkan Verifikasi Lapangan Kelompok Ternak untuk Tingkatkan Akuntabilitas dan Legalitas

Jember, 23 Februari 2026 – Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Jember melalui Bidang Peternakan secara konsisten melaksanakan verifikasi dan validasi lapangan terhadap kelompok ternak di berbagai kecamatan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, memastikan legalitas kelembagaan, serta menjamin bahwa program pembinaan sektor peternakan berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan. Dalam rentang tiga hari berturut-turut, mulai 9 hingga 11 Februari 2026, tim teknis Bidang Peternakan melakukan peninjauan langsung di Kecamatan Semboro dan Kecamatan Bangsalsari.
Verifikasi di Kecamatan Semboro: Administrasi Tertata, Fasilitas Memadai
Pada Senin (9 Februari 2026), tim verifikator meninjau dua kelompok ternak di Kecamatan Semboro, yaitu Kelompok Ternak Guyub Rukun dan Kelompok Ternak Rumput Berlian. Pemeriksaan mencakup kelengkapan dokumen kelembagaan seperti surat keputusan pembentukan kelompok, struktur kepengurusan, serta daftar anggota aktif. Secara umum, administrasi kedua kelompok dinilai telah tertata dengan baik, meskipun tim memberikan arahan untuk melengkapi buku administrasi lebih lanjut melalui pendampingan langsung.
Tim juga melakukan sinkronisasi data dengan kondisi aktual di lapangan, termasuk identitas dan peran anggota serta ketersediaan fasilitas pendukung seperti kandang, sarana pakan, dan minum. Hasil pemantauan menunjukkan tidak adanya perbedaan signifikan antara data administrasi dan kondisi riil, sehingga kedua kelompok dinyatakan memenuhi standar persyaratan dan layak melanjutkan aktivitas serta pelaporan secara berkala. Para peternak menyampaikan aspirasi mengenai kebutuhan mesin pencacah pakan (chopper) untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pakan di masa mendatang.
Kegiatan dilanjutkan pada Selasa (10 Februari 2026) dengan verifikasi terhadap Kelompok Rojokoyo dan Kelompok Ternak Sidomekar Jaya di Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro. Proses ini terkait pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Hasil tinjauan menunjukkan keselarasan antara dokumen kelembagaan—termasuk SK Pembentukan Kelompok yang masih berlaku—dengan kondisi sarana dan prasarana di lokasi. Meskipun administrasi telah tertib, terdapat ruang perbaikan minor pada kelengkapan dokumen pencatatan. Kedua kelompok dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh SKT setelah melakukan perbaikan tersebut.
Hari Ketiga: Kelompok Ternak di Bangsalsari Memenuhi Syarat SKT
Memasuki hari ketiga pada Rabu (11 Februari 2026), verifikasi berlanjut di Kecamatan Bangsalsari dengan peninjauan terhadap Kelompok Ternak Tuan Pancur di Desa Gambirono serta Kelompok Ternak C.K Makmur di Desa Curah Kalong. Tim melakukan pencocokan data administrasi dengan kondisi fisik lapangan, termasuk keberadaan SK Pembentukan Kelompok yang masih berlaku serta ketersediaan sarana pendukung peternakan. Secara keseluruhan, kedua kelompok memiliki landasan kelembagaan yang kuat dan data yang sinkron, dengan arahan untuk segera melengkapi buku administrasi internal.
Selain itu, kegiatan ini menjadi wadah penyampaian aspirasi peternak, khususnya mengenai kebutuhan obat-obatan dan vitamin ternak secara rutin serta pendampingan konsisten dari DKP3 Jember. Kedua kelompok dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan SKT dengan beberapa perbaikan administrasi minor.
Komitmen DKP3: Legalitas Kuat untuk Akses Program Pemberdayaan
Melalui rangkaian verifikasi ini, DKP3 Kabupaten Jember menegaskan komitmennya dalam mengawal legalitas kelompok ternak melalui penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dokumen tersebut menjadi landasan hukum yang penting bagi kelompok ternak untuk memperoleh pembinaan, akses bantuan pemerintah, serta dukungan program pemberdayaan di masa mendatang. Dengan pendekatan verifikasi lapangan yang rutin dan menyeluruh, dinas berupaya memastikan setiap intervensi di sektor peternakan tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung ketahanan pangan serta kesejahteraan peternak di Kabupaten Jember.



