Sosialisasi Permendes 15/2021 Untuk Desa di Jember

JEMBER, Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST., IPU. membuka resmi sosialisasi Permendes nomor 15 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPD) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BumDesa Bersama) yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kaliwates, Kamis (16/12/2021).
Bupati Hendy mengingatkan dengan adanya kebijakan ini untuk selalu mengutamakan tujuan utamanya yakni untuk memajukan desa.
“BumDes ini kan masih baru juga, dan tentunya ini kan ada regulasinya, jangan sampai BumDes Bersama ini menjadi persoalan, karena ini masalah keuangan,” ungkap Bupati Hendy Siswanto.
Dan karena ini menyangkut masalah uang dan sangat sangat sensitif antara dua institusi yang dilebur menjadi satu, sehingga harus betul-betul independen.
“Tidak boleh siapapun mengendalikan ini, independen dan profesional,” pesannya.
“Kita ikuti Permendes tersebut dan kami Pemkab Jember akan mengawal itu,” ucapnya.
Adapun prinsip pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. Pelaksanaan pembentukan dilakukan dengan prinsip, pertama kepemilikan bersama masyarakat, kedua partisipatif dan demokratis, ketiga sederhana, berpihak, dan melindungi.
Keempat keterbukaan dan kemandirian, kelima kesetiakawanan sosial, kekeluargaan, dan gotong-royong.
Keenam terkendali dan seimbang dan ketujuh berkelanjutan. (ipf)



























