Sosialisasi Bank Tanah di Sidomulyo Jember: Reforma Agraria Berikan Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset Warga

JEMBER, 20 April 2026 – Pemerintah pusat dan daerah bersama Badan Bank Tanah terus memperkuat pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Jember melalui sosialisasi mekanisme pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah bagi subyek reforma agraria. Kegiatan yang digelar di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang selama ini ditempati, sekaligus menjamin pemanfaatan lahan yang adil, produktif, dan berkelanjutan.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dari upaya penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Program ini diharapkan dapat melindungi hak masyarakat, mencegah potensi konflik lahan, serta membuka peluang peningkatan kesejahteraan ekonomi warga.

Mekanisme Sertifikasi Tanah Melalui Bank Tanah

Dalam sosialisasi yang berlangsung pada 16 dan 17 April 2026 di Gapuro Cafe and Resort, Desa Sidomulyo, masyarakat mendapatkan penjelasan lengkap mengenai program reforma agraria. Kepala Desa Sidomulyo, Kamiludin, S.Kep., Ners., menjelaskan bahwa program ini memberikan perlindungan hukum, kepastian lokasi tempat tinggal, serta menjamin hak masyarakat atas tanah yang selama ini ditempati namun belum memiliki kepastian kepemilikan.

Kepala Badan Bank Tanah, Yagus Suyadi, menegaskan bahwa sertifikasi menjadi langkah krusial untuk menjamin kepastian hukum. Sertifikat tanah akan diberikan sebagai tanda bukti pasti bagi siapa pun yang menguasai atau memanfaatkan tanah. Melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) oleh Bank Tanah, masyarakat memperoleh hak atas tanah dengan jangka waktu 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Yoelianto, Kepala Bidang Penataan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, menambahkan bahwa terbitnya Surat Keputusan (SK) Biru menjadi tonggak penting dalam penyelesaian status lahan. Ia mengingatkan agar tanah yang telah tersertifikasi tidak dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain, agar keberlanjutan kepemilikan dapat terjaga dan aset tersebut dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Peran Bank Tanah dan Sinergi antar Lembaga

Badan Bank Tanah dibentuk untuk mengelola tanah dan menjamin ketersediaan lahan dalam rangka ekonomi berkelanjutan. Yagus Suyadi menjelaskan bahwa tugas utama Bank Tanah bukanlah memiliki tanah, melainkan mengelola ketersediaan tanah demi kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional. Bank Tanah berfungsi sebagai instrumen negara untuk memastikan distribusi dan pemanfaatan lahan berlangsung adil serta memiliki kepastian hukum.

Ali Ridlo, S.T., Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan di BPN Provinsi Jawa Timur, menjelaskan pembagian tugas antara Bank Tanah yang bertanggung jawab menata dan mengatur penggunaan serta peruntukan tanah masyarakat, sementara Kementerian ATR/BPN menangani penyusunan kebijakan dan penerbitan sertifikat sesuai peraturan perundang-undangan. Struktur pengelolaan Bank Tanah dikomandani oleh Menteri ATR/BPN sebagai ketua, bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum sebagai pengarah kebijakan.

Kepala BPN Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si., menyampaikan bahwa tahapan teknis program telah berjalan, termasuk pengukuran lahan dan penyuluhan sejak November tahun lalu. Kabupaten Jember sendiri tercatat sebagai daerah dengan jumlah redistribusi tanah tertinggi di Provinsi Jawa Timur, mencapai 5.103 bidang tanah.

Dampak Sosial dan Ekonomi serta Pencegahan Konflik

Program reforma agraria tidak hanya memberikan legalitas tanah, tetapi juga membuka akses pembinaan usaha, khususnya bagi pelaku UMKM, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga. Sertifikat tanah yang diterima masyarakat nantinya dapat dimanfaatkan sebagai jaminan usaha sesuai ketentuan hukum, membuka akses permodalan dan mendorong pertumbuhan ekonomi warga.

Dari sisi stabilitas daerah, Bakesbangpol Kabupaten Jember melalui Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, M. Syamsu Rijal, S.H., M.H., menekankan pentingnya pencegahan konflik. Persoalan agraria sering menjadi pemicu sengketa jika tidak dikelola secara transparan. Oleh karena itu, Bakesbangpol akan terus melakukan deteksi dini, cegah dini, pengawasan, serta pendekatan persuasif guna menjaga kondusivitas wilayah.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti sekitar 70 peserta dari unsur pemerintah, masyarakat, dan tim pelaksana reforma agraria berlangsung kondusif dan interaktif, termasuk sesi tanya jawab yang membahas aspirasi serta teknis pelaksanaan program. Acara yang dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan keadilan agraria.

Pemerintah menekankan pentingnya pengawasan pasca penerbitan sertifikat agar pemanfaatan tanah tetap sesuai peruntukan. Melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, BPN Kabupaten Jember, Bakesbangpol, serta Gugus Tugas Reforma Agraria, program ini diharapkan menjadi solusi nyata dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan aset, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Sidomulyo serta sekitarnya secara berkelanjutan.

Related Articles

Back to top button