RPJPD Kabupaten Jember 2025-2045 Resmi Disahkan

JEMBER, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jember 2025-2045 resmi disahkan menjadi Perda oleh eksekutif dan legislatif Kabupaten Jember pada Kamis malam 04 Juli 2024.

Perda RPJPD ini kemudian akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

RPJPD ini menjadi landasan dasar atau referensi bagi setiap regulasi daerah selama kurun waktu 20 tahun yang akan datang.

Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Tabroni menyampaikan, setiap saran atau masukan yang lahir saat forum Pansus RPJPD maupun forum rapat paripurna harus dilakukan dulu oleh eksekutif sebagai langkah penyempurnaan, sebelum diserahkan ke provinsi.

“Sebelum disetorkan ke provinsi, saran-saran dan masukan dari pansus dan fraksi kemarin itu harus ditindaklanjuti dulu. Harus ada perbaikan,” kata Tabroni.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto berujar, masih ada waktu 3 pekan lagi untuk menyempurnakan naskah RPJPD ini yang akan menjadi pijakan dasar Kabupaten Jember selama 20 tahun ke depan.

“Sebelum dikirim, kita tetap masih ada diskusi-diskusi dengan berbagai pihak, juga kita akan perbaiki, masih ada waktu 3 minggu lagi,” ujar Bupati Hendy Siswanto. (ipf)

Related Articles

Back to top button