Ratusan Nelayan Puger Tersenyum Bahagia, Dapat Sertipikat Tanah Land Consolidation
JEMBER, Satu lagi capaian pemerintahan Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman, berhasil menyelesaikan masalah yang ada sejak dahulu kala. Ya, kali ini Pemkab Jember mampu memberikan kepastian atas hak tanah warganya yang bermukim di Land Consolidation Puger.
Land Consolidation (LC) Puger merupakan program pemerintah pusat, berupa tanah gratis bagi masyarakat nelayan kurang mampu di Puger, Jember. Program ini diluncurkan pada 2008 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia.
Kemudian terjadi beberapa masalah yang muncul, mulai dari munculnya koperasi yang kemudian bertindak sebagai kontraktor perumahan, rumah yang dijual kisaran Rp40 juta saat itu tidak mampu dibeli nelayan kurang mampu, kualitas rumah yang kurang baik, hingga tidak terdistribusikannya sertipikat tanah atas rumah yang telah dibeli oleh warga.
Masalah rumit tersebut, berhasil dituntaskan setelah 16 tahun berjalan, pada 2024 Bupati Jember Hendy Siswanto dengan menggandeng BPN Jember mendistribusikan sertipikat tanah kepada para pemilik rumah di LC Puger.
“Alhamdulillah hari ini kita distribusikan 197 sertipikat tanah kepada pemiliknya, total ada 700 semuanya, sisanya masih diproses, dan akan diberikan menyusul,” ungkap Bupati Hendy Siswanto usai menyerahkan ratusan sertipikat tanah kepada warga nelayan Puger, didampingi Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi, Jumat 9 Agustus 2024.
Dengan adanya sertifikat hak milik itu, maka masyarakat sudah bisa membangun rumah di lahan tersebut. Sementara Pemkab Jember nanti akan membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di atas lahan tersebut.
“Kalau mau bangun rumah silakan masyarakat bangun sendiri. Kalau fasum dan fasos merupakan tanggung jawab pemkab untuk membangun. Pemkab akan membantu membenahi lingkungan warga nelayan,” lanjutnya.
Bupati Hendy menegaskan, kemelut masalah belasan tahun ini bisa terselesaikan berkat seluruh pihak, baik dari beberapa lembaga pemerintah dan juga tokoh masyarakat setempat.
“Saya bersyukur, kita semua kompak dan akhirnya masalah ini bisa diselesaikan dan warga nelayan bisa mendapatkan kepastian atas hak mereka,” ungkap Bupati Hendy Siswanto.
Sementara itu, Kepala BPN Jember, Akhyar Tarfi memastikan sertipikat tanah yang disalurkan hari ini dipastikan telah ‘clean and clear’ atau bebas dari masalah.
Akhyar meminta masyarakat nelayan, yang belum terbit sertipikat tanahnya, agar segera ke kantor BPN Jember untuk melengkapi pemberkasan. Ia juga menegaskan, pihaknya memprioritaskan penuntasan masalah ini.
Kemudian Akhyar mengingatkan kepada masyarakat nelayan, apabila nanti telah selesai diproses sertipikatnya, harus diterima langsung oleh pemiliknya, atau nama yang tertera dalam sertipikat. Penerima diwajibkan membawa KTP asli dan surat keterangan ahli waris asli dari desa bagi ahli waris.
Tidak boleh diwakilkan (Penerimaan sertipikat tanah tidak boleh diwakilkan kepada orang lain). Langkah kehati-hatian ini guna memastikan identitas diri mereka benar penerima manfaat sertipikat tanah LC.
Untuk diketahui, hadir dalam penyerahan sertipikat tanah LC ini di antaranya Bupati Jember, Ir H. Hendy Siswanto ST, IPU, Asean Eng, Kepala BPN Jember Dr. Akhyar Tarfi, S. SiT, M.H., Komandan Kodim 0824 Jember, Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, S.Hub.Int., Kepala Kelautan dan Perikanan Indra Tri Purnomo, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jember Rahman Anda, dan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Tabroni, bersama Alfan Yusfi (Dapil 5), dan Indi Naidha (Dapil 6) DPRD terpilih Fraksi PDI Perjuangan, maupun Kepala Desa Puger Kulon, Puger Wetan, beserta 197 masyarakat nelayan, penerima Sertipikat SHM program Land Consolidation tahun 2008. (ipf)