Pemerintah Jember Permudah Legalitas Usaha melalui Pelayanan “On The Spot” di Program “Bunga Desaku-4 Arjasa”

Jember, 3 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui program “Bunga Desaku”. Pada 29–30 Agustus 2025, kegiatan pelayanan legalitas usaha on the spot digelar di Desa Candijati, Kecamatan Arjasa, sebagai bagian dari “Bunga Desaku” ke-4. Inisiatif ini bertujuan mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengurus perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, dan dokumen lainnya, guna mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat desa yang inklusif dan berkelanjutan.

Pelayanan Legalitas Usaha di Desa Candijati

Pada Jumat, 29 Agustus 2025, Diskopum Jember menggelar Pelayanan Legalitas Usaha On The Spot di Balai Desa Candijati, Kecamatan Arjasa. Kegiatan ini, yang dibuka oleh Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha, Totok Sugiharto, S.E., M.M., menawarkan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mengurus berbagai dokumen perizinan tanpa harus mendatangi kantor pelayanan. Jenis legalitas yang difasilitasi meliputi NIB, Sertifikat Halal, PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), BPOM, hingga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek. Pelaku usaha hanya perlu membawa persyaratan dasar, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, nomor WhatsApp aktif, dan contoh produk, untuk mendapatkan pendampingan langsung dari petugas berpengalaman.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dra. Sartini, M.M., menegaskan bahwa program ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk mendukung UMKM naik kelas. Bupati Jember, Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., yang turut hadir, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini, menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui kemudahan akses perizinan.

Antusiasme masyarakat Desa Candijati sangat tinggi. Banyak pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini, terutama untuk mengurus Sertifikat Halal dan NIB, yang dianggap krusial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jaringan distribusi. Proses pelayanan yang cepat, gratis, dan didampingi petugas membuat pengurusan legalitas menjadi lebih mudah, terutama bagi pelaku usaha yang baru pertama kali mengurus dokumen perizinan.

Pentingnya Sertifikasi Halal bagi UMKM

Pelayanan Sertifikat Halal menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan ini, sejalan dengan regulasi nasional yang mengatur Jaminan Produk Halal (JPH). Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, sertifikasi halal merupakan kewajiban bagi produk tertentu, seperti makanan, minuman, kosmetik, dan barang gunaan, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Agama No. 748/2021. Sertifikasi ini memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi pelaku usaha, termasuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memberikan nilai tambah melalui Unique Selling Point (USP). Selain itu, produk bersertifikat halal memiliki peluang besar untuk menembus pasar halal global, yang terus berkembang.

Sinergi DPMPTSP dalam Pelayanan Perizinan

Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, DPMPTSP Jember turut menghadirkan layanan perizinan di Lapangan Candijati sebagai bagian dari penutup “Bunga Desaku” ke-4, bersamaan dengan Apel Kebangsaan. Layanan ini mencakup pendaftaran NIB dan konsultasi terkait izin usaha lainnya yang berada di bawah kewenangan DPMPTSP. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, dengan sejumlah pelaku usaha memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi dan mengurus legalitas usaha mereka.

Hadirnya berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam program ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses beragam pelayanan publik dalam satu waktu dan tempat. Pendekatan “jemput bola” ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas usaha, sekaligus mempermudah akses ke pelayanan yang cepat dan terjangkau.

Dampak dan Harapan ke Depan

Pelayanan legalitas usaha on the spot ini tidak hanya membantu pelaku UMKM memenuhi syarat administratif, tetapi juga membuka peluang untuk mengakses program pembinaan, pendanaan, dan pemasaran yang lebih luas. Dengan legalitas yang terpenuhi, UMKM di Desa Candijati dan sekitarnya diharapkan dapat tumbuh lebih kompetitif dan berkontribusi pada perekonomian lokal yang inklusif.

Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen untuk terus mendekatkan pelayanan publik hingga ke pelosok desa melalui program seperti “Bunga Desaku”. Ke depan, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan layanan ini untuk memperkuat legalitas usaha mereka, sehingga mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. Inisiatif ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan visi Jember sebagai kabupaten yang mendukung pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Related Articles

Back to top button