Pembahasan Raperda P-APBD T.A. 2021, Berikut Jawaban Bupati Jember Atas Pandangan Fraksi-fraksi

JEMBER – Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Bupati Jember terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Perda Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Raperda P-APBD) Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan di ruang paripurna Gedung DPRD Jember, Senin (11/10/2021).

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Jember, Wabup Jember, jajaran pimpinan DPRD, serta 25 orang anggota DPRD secara daring dan 10 orang anggota DPRD secara luring.

Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto menyampaikanterima kasih atas dukungan dan apresiasi dari seluruh fraksi serta kritikan dan saran terhadap pembahasan Raperda P-APBD T.A. 2021 ini.

“Seluruh fraksi sejatinya memiliki komitmen serta kepedulian yang besar dan sepemikiran supaya Kabupaten Jember segera bangkit menuju tatakelola pemerintahan yang baik, memiliki keberpihakan kepada seluruh lapisan masyarakat serta daya saing tinggi sehingga program-program yang direalisasikan benar-benar dirasakan manfaatnya,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto.

Kepada fraksi Pandekar (PAN, Demokrat dan Golkar), Bupati Hendy Siswanto menyampaikan terkait open bidding jabatan tinggi pratama 15 OPD yang berstatus Plt, dia menjelaskan posisi awal memimpin Kabupaten Jember jabatan eselon 2, 3, dan 4 yang ada pada saat itu sejumlah 496 orang pejabat.

“Alhamdulillah dari kondisi saat ini dari 38 formasi jabatan eselon 2 sudah terisi sebanyak 53 persen atau 20 pejabat dan 221 formasi jabatan eselon 3 sudah terisi sebanyak 93 persen atau 207 orang pejabat dan untuk 724 formasi jabatan eselon 4 sudah terisi sebanyak 85 persen atau 612 orang pejabat sehingga total ada 839 orang pejabat baru dari 983 pejabat yang dibutuhkan dan masih tersisa 144 jabatan yang saat ini masih dalam proses,” jelas Bupati Hendy.

Mengenai open bidding jabatan tinggi pratama sedang berlangsung dengan pembukaan pendaftaran tanggal 4-10 oktober 2021 untuk mengisi jabatan yang kosong

Bupati Hendy juga menyampaikan Kabupaten Jember saat ini kembali ditetapkan dalam level PPKM 3 dikarenakan capaian vaksinasi Covid-19 belum mencapai lebih dari 50 persen.

“Dan saat ini baru mencapai 28 persen dari penduduk yang wajib vaksin dan saran atas perlunya keterlibatan semua pihak terhadap upaya percepatan capaian vaksinasi, saya sampaikan terima kasih,” pungkasnya. (ipf)

Related Articles

Back to top button