Tingkatkan Ketertiban dan Kenyamanan, Pemkab Jember Resmi Terapkan Penataan Kawasan Pasar Tanjung Lintas Sektor

JEMBER, 5 Oktober 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember secara resmi mulai memberlakukan penataan kawasan Pasar Tanjung terhitung sejak Senin, 5 Oktober 2026. Langkah strategis ini mencakup pengaturan jam operasional pedagang di sejumlah ruas jalan sekitar pasar, penyiapan Satuan Tugas (Satgas) Gabungan lintas sektor untuk pengawasan, serta penyediaan sarana pengelolaan kebersihan. Kebijakan ini diterapkan guna menciptakan aktivitas perdagangan yang tertib, lancar, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Penataan terpadu ini melibatkan sinergi dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), TNI, Polri, hingga jajaran kecamatan. Selain bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas dan fungsi fasilitas umum di sekitar pasar, pengawasan dan penataan ini dirancang secara berkelanjutan sebagai fondasi pendukung hingga tahapan relokasi dan rencana revitalisasi Pasar Tanjung di masa mendatang.

Pengaturan Jam Operasional Pedagang di Empat Ruas Jalan

Sebagai bagian utama dari penataan, Pemkab Jember menetapkan pembagian waktu operasional bagi para pedagang yang beraktivitas di badan jalan dan trotoar. Pengaturan ini berlaku untuk empat titik jalan utama di sekitar kawasan Pasar Tanjung, yaitu Jalan Wahidin, Jalan Samanhudi, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Pitaloka.

Adapun rincian ketentuan jam operasional tersebut adalah sebagai berikut:

  • Jalan Wahidin: Jam operasional pedagang diberlakukan mulai pukul 16.00 WIB hingga 06.00 WIB.
  • Jalan Samanhudi: Aktivitas pedagang pickup dan bajongan dimulai pukul 20.30 WIB hingga 01.00 WIB, sedangkan pedagang lesehan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 01.00 WIB hingga 05.00 WIB.
  • Jalan Untung Suropati: Pedagang pickup dan bajongan mulai beraktivitas pukul 20.30 WIB, dengan penggunaan pelataran berlangsung pada pukul 20.30 WIB hingga 05.00 WIB.
  • Jalan Pitaloka: Aktivitas perdagangan ditetapkan mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember, Asfita Dewi, S.E., M.M., mengimbau agar pedagang tidak melakukan aktivitas berjualan di luar jadwal yang telah disepakati demi menjaga fungsi trotoar dan jalan raya. Ia berharap aturan ini dapat menjadi pedoman bersama agar kegiatan ekonomi tetap produktif tanpa mengganggu ketertiban umum.

Sinergi Satgas Gabungan dan Penyiapan Posko Pengawasan

Guna memastikan aturan waktu operasional berjalan konsisten, Pemkab Jember membentuk Satgas Gabungan Penataan Kawasan Pasar Tanjung. Pembentukan dan skema kerja Satgas ini dibahas dalam Rapat Persiapan pada Senin, 5 Oktober 2026, di Aula Bawah Barat Pemkab Jember yang dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jember, Danang Andriasmara, S.T., M.Si.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan unsur Diskopumdag, Bakesbangpol, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Kecamatan Kaliwates, TNI, serta Polri. Sebagai bentuk pengawasan langsung di lapangan, Satgas Gabungan menyiapkan titik posko pemantauan utama di Jalan Samanhudi, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Wahidin.

Personel Satgas dijadwalkan mulai bertugas di lapangan satu jam sebelum jam operasional pedagang dimulai. Langkah ini diambil guna mengantisipasi pedagang yang menggelar lapak lebih awal dari kesepakatan serta mengawasi proses pergantian shift perdagangan agar tidak terjadi penumpukan.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jember, Indra Tri Purnomo, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa pihak penegak hukum dan pemerintah mengedepankan tindakan yang humanis, edukatif, dan persuasif melalui deteksi dini serta komunikasi yang efektif. Meski demikian, tindakan terukur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dipaparkan oleh Kabid Trantibum Satpol PP Jember, Herwindo Tri Rahadi, S.Sos., tetap akan diberlakukan bagi pelanggaran yang terjadi secara berulang.

Penataan Arus Lalu Lintas dan Dukungan Sarana Kebersihan Lingkungan

Sejak dimulainya penugasan Satgas pada Senin malam, Kepala Diskopumdag Kabupaten Jember, Dra. Sartini, M.M., turun langsung ke lapangan untuk memantau situasi dan berinteraksi dengan para pedagang. Penataan kawasan dilakukan secara bertahap dan komunikatif agar setiap tahapan dipahami oleh para pelaku usaha.

Selain penataan pedagang, kelancaran arus lalu lintas juga menjadi fokus perhatian. Berdasarkan masukan dari tim TP3D, Gogot Cahyo Baskoro, Dinas Perhubungan diharapkan dapat menyiapkan kantong-kantong parkir khusus bagi pembeli dan masyarakat sekitar guna mencegah kemacetan di area sekitar pasar.

Menanggapi tingginya mobilitas dan sisa aktivitas perdagangan di Pasar Tanjung, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember turut memberikan dukungan dengan menempatkan satu unit armada arm roll di kawasan pasar pada Senin, 5 Oktober 2026.

Petugas Bidang Kebersihan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DPRKPLH, Adit, menyatakan bahwa penyediaan wadah penampungan sampah ini bertujuan untuk memudahkan pedagang dan pengunjung membuang sampah pada tempatnya. Dengan ketersediaan sarana kebersihan ini, diharapkan area pasar, badan jalan, serta selokan tetap bersih dan bebas dari tumpukan sampah.

Related Articles

Back to top button