Berorientasi Pelayanan Prima, Pemkab Jember Hadirkan Rangkaian Inovasi Adminduk Terintegrasi yang Cepat dan Gratis

JEMBER, 7 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember gencar menggulirkan berbagai program inovatif terintegrasi guna mengakselerasi pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan pemenuhan hak sipil masyarakat. Melalui serangkaian gerakan jemput bola seperti program “Peta Cinta”, “Peluk Cinta”, dan “Pasti Mapan” yang berlangsung dari akhir Juni hingga awal Juli 2026, pemerintah daerah berhasil memangkas rantai birokrasi, mengeliminasi jarak tempuh, serta menghadirkan transparansi layanan yang sepenuhnya bebas biaya bagi masyarakat.
‘Peta Cinta’: Dekatkan Pusat Layanan dan Potong Jalur Birokrasi di Kecamatan dan Kelurahan
Inovasi “Peta Cinta” yang digagas Pemkab Jember terbukti memberikan dampak nyata dalam mempercepat pengurusan dokumen adminduk. Pada Senin (06/07/2026) pagi, ruang pelayanan Kantor Kecamatan Puger dipadati warga yang antusias mengurus perekaman data dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Puger, Alief Sampada Putra, yang mewakili Camat Puger Beny Armindo Ginting, menegaskan komitmen penuh aparat kecamatan untuk melayani lonjakan pemohon dengan mengedepankan sikap ramah, teliti, dan cepat. Warga Desa Bagon bernama Gadis mengungkapkan rasa terbantunya atas efisiensi program ini. “Dulu untuk melakukan perekaman, kami harus menempuh jarak yang jauh ke pusat kota. Alhamdulillah, sekarang perekaman dan cetak KTP cukup selesai di kantor kecamatan saja,” kata Gadis.
Dampak positif “Peta Cinta” juga dirasakan secara instan oleh warga Kelurahan Kepatihan pada Selasa (07/07/2026) dalam layanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Ketua RT 02 RW 12 Kelurahan Kepatihan, Dimas Ulumsyah, menyatakan kepuasannya terhadap alur pelayanan yang sangat transparan dan cepat. Pengumpulan data warga yang diserahkan kepada Sekretaris Kelurahan Kepatihan, Ahmad Rofiq, pada hari Rabu, dapat diselesaikan seluruhnya menjadi dokumen KIA yang siap dibagikan pada hari Jumat.
Sekretaris Kelurahan Kepatihan, Ahmad Rofiq, menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan adminduk melalui “Peta Cinta” ini berjalan sepenuhnya tanpa dipungut biaya alias gratis, sebagai wujud nyata penerjemahan visi pelayanan prima dari Bupati Jember, Muhammad Fawait.
‘Peluk Cinta’: Integrasi Layanan Kesehatan Posyandu dan Adminduk secara Simultan
Di wilayah Kecamatan Jenggawah, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) melakukan terobosan melalui inovasi “Peluk Cinta” (Pelayanan Langsung Urusan Kependudukan Sinergi Bersama TP PKK Kecamatan di Posyandu). Inovasi ini mengintegrasikan pemantauan kesehatan ibu dan anak dengan pengurusan dokumen kependudukan secara instan langsung di lokasi.
Pada Selasa (07/07/2026), aksi jemput bola yang menandai kunjungan Posyandu ke-47 ini dilaksanakan di Posyandu Apel 26, Dusun Pondoklalang, Desa Wonojati. Kegiatan terpadu ini dihadiri langsung oleh:
- Ketua TP PKK Kecamatan Jenggawah, Lisa Soetjahyo
- Ketua TP PKK Desa Wonojati, Eka Wulandari
- Ketua Pokja II TP PKK Kecamatan, Lilik Sugihartono
- Kasi Pelayanan Umum Kecamatan, Evi Triana
- Bidan desa dan tenaga kesehatan dari Puskesmas Jenggawah.
Sebanyak 70 sasaran pelayanan yang terdiri atas 69 balita dan satu ibu hamil mendapatkan penanganan medis dasar, pemantauan tumbuh kembang melalui Buku KIA serta KMS, hingga edukasi pemenuhan gizi anak. Di lokasi yang sama, para orang tua bisa langsung mengurus pemutakhiran Kartu Keluarga (KK) untuk pencantuman nama anak, penerbitan Akta Kelahiran, hingga pembuatan KIA.
Ketua TP PKK Kecamatan Jenggawah, Lisa Soetjahyo, menekankan bahwa melalui “Peluk Cinta”, negara hadir langsung ke halaman rumah warga guna memastikan hak kesehatan dan hak identitas anak terpenuhi secara simultan. Kunjungan ini merupakan bagian dari maraton pembinaan berkelanjutan di 103 titik Posyandu se-Kecamatan Jenggawah.
‘Pasti Mapan’: Pangkas Birokrasi Perubahan Data Lewat Sidang di Tempat
Tidak kalah progresif, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember sukses menyelenggarakan sidang perdana dalam program “Pasti Mapan” pada Jumat (26/06/2026). Bertempat secara offline di Aula Kantor Disdukcapil Jember, program ini menyelenggarakan persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri untuk memangkas birokrasi pengurusan perubahan data kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.
Kepala Dinas Dukcapil Jember, Bambang Saputro, menerangkan bahwa inovasi ini lahir untuk mengevaluasi panjangnya rantai birokrasi lama yang mengharuskan warga bolak-balik ke pengadilan negeri dan menunggu salinan putusan sebelum bisa mengubah data ke Disdukcapil. Manfaat kepastian hukum dan efisiensi waktu ini dirasakan langsung oleh Muhammad Yasir, yang mengajukan perubahan nama pada akta kelahiran sebagai syarat pernikahan, serta Riyatin, warga Kecamatan Tempurejo yang mengurus perubahan tahun lahir pada akta kelahirannya.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan inovasi “Pasti Mapan” di Loket B1, berikut adalah rincian persyaratan yang diperlukan:
- Pemohon mengisi formulir yang disediakan oleh petugas loket.
- Poin ke-2 dan ke-7 di-NASAGEL di layanan Kantor POS, kemudian berkas dijadikan satu format PDF.
- Surat Permohonan dicetak (print) dan ditandatangani di atas meterai 10.000.
- Pemohon wajib memiliki Alamat Email, Nomor HP, dan Rekening Bank yang aktif.
Melalui sinergi menyeluruh dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga kader di tingkat desa, jajaran dinas di Kabupaten Jember terus berkomitmen menghadirkan model pelayanan publik yang inklusif, mudah diakses, serta bebas dari praktik pungutan liar demi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.



