Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Perkawinan Anak: DP3AKB Jember Gelar Sosialisasi Komprehensif

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Perkawinan Anak: DP3AKB Jember Gelar Sosialisasi Komprehensif

Puger, Jember – Pada hari Selasa, 20 Mei 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember menggelar sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan serta pencegahan perkawinan anak di Pendopo Kecamatan Puger. Kegiatan ini diselenggarakan melalui Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu kekerasan berbasis gender dan perkawinan anak yang masih menjadi tantangan di wilayah tersebut.

Acara yang dimulai pada pagi hari ini dibuka secara resmi oleh Camat Puger. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk Kepala Desa se-Kecamatan Panti, anggota PKK Pokja I Desa se-Kecamatan Panti, perwakilan organisasi keagamaan seperti Muslimat, Fatayat, Aisyiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, turut hadir perwakilan dari pondok pesantren, tokoh agama (Mudin), dan organisasi masyarakat (ormas) tingkat kecamatan. Kehadiran beragam elemen ini mencerminkan upaya kolaboratif untuk menangani isu sosial yang kompleks.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan dalam ranah daring, serta langkah-langkah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, sosialisasi juga menyoroti pentingnya mencegah perkawinan anak yang masih marak terjadi di beberapa wilayah. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran kolektif dan mendorong tindakan nyata untuk menekan angka kasus kekerasan dan perkawinan anak di Jember.

Materi pertama disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Dalam paparannya, ia menjelaskan sejumlah poin penting terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk hak-hak korban kekerasan seksual, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, dan langkah pencegahannya. Ia juga membahas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk jenis-jenis KDRT, ruang lingkup rumah tangga, serta modus operandi yang sering terjadi. Selain itu, materi mencakup tindak pidana pornografi, dampaknya terhadap masyarakat, perlindungan hukum bagi calon pekerja migran Indonesia, dan upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penyampaian ini memberikan gambaran komprehensif tentang aspek hukum dan perlindungan bagi korban kekerasan.

Materi kedua disampaikan oleh Ustad Zain, yang membahas perspektif Islam terhadap perkawinan. Ia memaparkan tujuan perkawinan dalam Islam, persiapan yang perlu dilakukan sebelum menikah, serta pandangan agama terhadap praktik perkawinan anak. Ustad Zain juga menyinggung kebijakan pemerintah terkait perkawinan, risiko perkawinan dini, dan dampak negatifnya, baik dari sisi sosial, kesehatan, maupun psikologis. Penyampaian ini memberikan dimensi agama dan budaya yang relevan bagi masyarakat setempat, mengingat nilai-nilai keagamaan memiliki pengaruh kuat dalam membentuk pola pikir masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, DP3AKB Jember berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat koordinasi antar lembaga untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengurangi angka perkawinan anak. Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis untuk membangun lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan dan anak-anak di Jember.

Related Articles

Back to top button