Verifikasi Lapangan DPRKPLH Jember: Menjamin Pengelolaan Limbah Aman di Sektor Kesehatan dan Industri

Jember, 14 Maret 2026 – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember terus mengintensifkan upaya pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan lingkungan di berbagai sektor usaha. Dalam beberapa hari terakhir, tim teknis DPRKPLH melakukan serangkaian verifikasi lapangan di fasilitas kesehatan, usaha bahan bakar minyak, serta industri air minum dalam kemasan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan hidup dan peraturan yang berlaku.
Verifikasi di Rumah Sakit Citra Husada
Pada 13 Maret 2026, DPRKPLH Jember melaksanakan verifikasi lapangan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Rumah Sakit Citra Husada Jember. Kegiatan ini bertujuan memverifikasi bahwa sistem pengolahan limbah cair rumah sakit telah memenuhi standar teknis sebelum diterbitkannya Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) Air Limbah. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DPRKPLH Jember, Dwi Hery Kusuma S.Hut, menegaskan bahwa verifikasi ini krusial untuk memastikan air limbah yang dibuang ke badan air telah aman dan sesuai baku mutu. Pihak manajemen RS Citra Husada, dr. Fatkhur Ruli Malik Qilsi, M.Kes, menyatakan komitmen penuh untuk mematuhi regulasi pemerintah demi menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Pemeriksaan di SPBU Sempolan
Sehari sebelumnya, tepatnya 12 Maret 2026, tim DPRKPLH melakukan verifikasi di SPBU Sempolan milik PT. Ditta Prima Sejahtera yang berlokasi di Jalan PB. Sudirman, Desa Sempolan, Kecamatan Silo. Fokus pemeriksaan mencakup sistem pengelolaan limbah cair, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta kelengkapan sarana prasarana pendukung pengelolaan lingkungan. Tim juga memverifikasi dokumen administrasi lingkungan untuk memastikan kesesuaian dengan operasional usaha. Perwakilan DPRKPLH menyatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga pembinaan agar pelaku usaha dapat terus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup.
Kunjungan ke Perusahaan AMDK Al-Qodiri
Pada 23 Februari 2026, Bidang Tata Lingkungan DPRKPLH Jember melakukan tinjauan lapangan ke perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Al-Qodiri sebagai bagian dari proses verifikasi pemenuhan persetujuan teknis air limbah. Peninjauan menyeluruh dilakukan terhadap tahapan produksi yang berpotensi menghasilkan limbah cair, termasuk proses sanitasi area produksi, pencucian galon dan botol bekas, serta tahap filling atau pengisian air ke kemasan. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis, yang mewajibkan usaha dengan limbah cair memiliki Persetujuan Teknis dan SLO. Tim memperoleh informasi langsung mengenai sistem pengelolaan limbah yang diterapkan perusahaan untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen teknis dan regulasi yang berlaku.
Komitmen DPRKPLH untuk Lingkungan Berkelanjutan
Rangkaian verifikasi lapangan ini mencerminkan komitmen DPRKPLH Kabupaten Jember dalam mendorong tertib administrasi lingkungan dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap perlindungan lingkungan hidup. Melalui pengawasan ketat sekaligus pendampingan, diharapkan seluruh fasilitas kesehatan, usaha perdagangan bahan bakar, serta industri pengolahan dapat menjalankan operasionalnya secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. Upaya ini menjadi langkah strategis menuju Kabupaten Jember yang lebih bersih, sehat, dan ramah lingkungan bagi seluruh masyarakat.



