Sosialisasi Integritas ASN di Jember: Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani

Jember, 22 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Jember menggelar sosialisasi bertema “Kode Etik dan Kode Perilaku, Benturan Kepentingan, Pelaporan Gratifikasi, dan Whistleblowing System Menuju Birokrasi yang Bersih dan Melayani” melalui Zoom Meeting pada Rabu, 20 Agustus 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Jember ini diikuti oleh sekitar 2.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pukul 09.00 WIB. Sosialisasi ini bertujuan memperkuat integritas ASN dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari korupsi.
Acara ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Yuniar Winda Lestari, SH., MH., Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, serta Ratno C. Sembodo, SH., Inspektur Inspektorat Kabupaten Jember. Dipandu oleh moderator Fitdatun Hosi’in, S.Ak., Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, kegiatan ini menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap langkah tugas ASN, bukan hanya sekadar datang dan bekerja.
Memperkuat Nilai Dasar ASN BerAKHLAK
Yuniar Winda Lestari menyampaikan materi mengenai dasar hukum ASN, nilai dasar, kode etik, serta kode perilaku yang harus dipegang teguh oleh setiap ASN. Ia menjelaskan bahwa standar perilaku pegawai berlandaskan pada nilai dasar BerAKHLAK, yang mencakup: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
Yuniar menekankan bahwa nilai BerAKHLAK menjadi landasan penting bagi ASN dalam melayani masyarakat. Ia menjelaskan bahwa sebagai aparatur negara, ASN harus memberikan pelayanan terbaik dengan menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan integritas. Menurutnya, integritas yang kuat adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Memahami Gratifikasi dan Risikonya
Sesi berikutnya diisi oleh Ratno C. Sembodo, yang membahas pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Ratno menjelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, seperti uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, atau fasilitas lain yang berkaitan dengan jabatan. Pengaturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Menurut Ratno, gratifikasi sering disamarkan sebagai “tanda terima kasih” atau bagian dari budaya ketimuran, padahal praktik ini dapat menjadi akar korupsi. Gratifikasi bisa menumbuhkan mental pengemis, kepuasan diri, memperkaya diri, hingga penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Ia membedakan antara gratifikasi yang boleh diterima tanpa wajib dilaporkan dan gratifikasi ilegal yang wajib dilaporkan, seperti pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau bertentangan dengan tugas ASN.
Gratifikasi ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Namun, sanksi ini tidak berlaku jika ASN melaporkan gratifikasi yang diterima dalam waktu 30 hari kerja kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau 10 hari kerja kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Jember.
Sebagai contoh teladan, Ratno menyebutkan komitmen Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang melaporkan seluruh pemberian yang diterimanya di Pendopo pada 15 Agustus 2025 kepada Inspektorat. Pemberian tersebut, seperti lukisan, patung, dan benda pusaka, menunjukkan integritas pimpinan dalam menolak gratifikasi yang tidak sesuai.
Whistleblowing System: Pelaporan Aman untuk Birokrasi Bersih
Ratno juga menjelaskan pentingnya Whistleblowing System (WBS) sebagai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, kecurangan, atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintah daerah. WBS bertujuan memfasilitasi pelaporan secara aman dan rahasia, meningkatkan integritas dan akuntabilitas birokrasi, melindungi pelapor dari tindakan balasan, serta mendorong budaya kerja yang bersih dan transparan. Pelaporan dapat dilakukan melalui laman khusus yang disediakan, dengan jaminan perlindungan identitas pelapor.
WBS adalah portal pengaduan khusus untuk pelanggaran internal secara aman dan rahasia sehingga mendorong ASN dan masyarakat untuk melaporkan tanpa rasa takut. Sistem ini mendukung visi “Jember Baru, Jember Maju” yang bebas dari korupsi dan berintegritas tinggi dalam melayani masyarakat.
Menuju Birokrasi yang Bersih dan Melayani
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Jember untuk memperkuat integritas ASN dalam menjalankan tugasnya. Dengan memahami kode etik, pengendalian gratifikasi, dan penerapan WBS, diharapkan ASN dapat menjadi pelayan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani, sejalan dengan nilai BerAKHLAK.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Jember akan terus mendorong implementasi WBS dan pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan teladan dari pimpinan dan kesadaran kolektif ASN, Jember diharapkan menjadi contoh birokrasi yang berintegritas dan berfokus pada pelayanan publik.



