Gerakan Indonesia Asri: Penertiban PKL Kaliwates Disertai Program Pembinaan Berkelanjutan, Wujudkan Trotoar Ramah Pejalan Kaki

Jember, 13 Maret 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember melaksanakan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) secara terpadu di wilayah Kecamatan Kaliwates pada Jumat, 13 Maret 2026. Kegiatan yang diawali apel bersama pukul 08.30 WIB di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Jember ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar dan ruang publik serta mendukung Gerakan Indonesia Asri yang menekankan kota yang aman, sehat, resik, dan indah.
Operasi tersebut melibatkan sekitar 100 personel gabungan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dipimpin Kepala Satpol PP Bambang Rudianto, S.Sos., Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta unsur Kecamatan Kaliwates.
Apel Koordinasi dan Penertiban di Kawasan Protokol
Apel bersama menjadi langkah awal koordinasi lintas instansi sebelum petugas diterjunkan ke lapangan. Lokasi penertiban utama mencakup kawasan segitiga emas pusat kota, yaitu sepanjang Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Trunojoyo. Kawasan ini selama ini menjadi titik aktivitas ekonomi yang ramai, namun sering kali trotoar dan bahu jalan digunakan untuk berjualan, sehingga mengganggu hak pejalan kaki serta mengurangi kenyamanan dan estetika kota.
Petugas Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada para pedagang. Sejumlah pedagang menunjukkan sikap kooperatif saat diminta merapikan barang dagangan dan tidak lagi menempati area terlarang. DPRKPLH turut mendukung dengan menyediakan armada truk serta personel Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk mengangkut perlengkapan yang ditertibkan.
Penegakan Aturan dan Penataan Ruang Publik
Kasatpol PP Bambang Rudianto menegaskan bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki dan tidak diperuntukkan untuk kegiatan jual beli. Penertiban ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah terkait pemanfaatan fasilitas umum, sekaligus upaya menjaga kebersihan, kerapian, dan fungsi ruang publik sesuai semangat Gerakan Indonesia Asri.
Bambang Rudianto juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang aktivitas berdagang, melainkan mengatur agar dilakukan di tempat dan waktu yang tepat. Barang dagangan tidak boleh ditinggalkan di trotoar setelah jam operasional berakhir, karena hal tersebut dapat merusak estetika kota dan menghambat pembersihan saluran drainase. Operasi ini dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi selama dua hari melalui lisan dan surat edaran.
Dukungan Pembinaan bagi Pedagang
Pemerintah Kabupaten Jember menekankan bahwa penertiban bukan sekadar pembatasan, melainkan momentum untuk pembinaan berkelanjutan. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) menyiapkan skema pendampingan manajerial, potensi bantuan modal usaha, serta program seperti bantuan gerobak atau rombong bagi pedagang yang kooperatif dan bersedia berpindah ke lokasi yang telah ditentukan, termasuk ruang terbuka hijau atau area yang disediakan pemerintah.
Kepala Diskopumdag Dra. Sartini, M.M., menyatakan bahwa kolaborasi lintas OPD menjadi kunci agar penataan kota tidak mematikan mata pencaharian warga, melainkan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang legal dan teratur.
Melalui operasi ini, Pemkab Jember berkomitmen mewujudkan kawasan perkotaan yang tertib, bersih, nyaman, dan ramah bagi seluruh masyarakat, termasuk pejalan kaki dan pengguna jalan. Pengawasan berkala akan terus dilakukan oleh Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang (ITR) untuk menjaga konsistensi ketertiban. Bagi pelanggar berulang, teguran tertulis hingga tindakan sesuai peraturan daerah akan diterapkan.
Upaya ini diharapkan tidak hanya mengembalikan fungsi ruang publik, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keindahan dan kenyamanan lingkungan kota Jember ke depan.



