Rapat Paripurna DPRD Mengenai 2 RAPERDA DPRD
Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Jember menggelar rapat Paripurna pada senin (26/10). Rapat ini membahas tentang penetapan program legislasi daerah dan penyampaian nota pengantar 2 raperda inisiatif dprd dan 4 raperda yang diusulkan oleh eksekutif.
Dalam Rapat ini Pj Bupati Jember Supaad membacakan nota penganta Raperda itu sendiri di Gedung DPRD Jember.
Dua Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Jember, yaitu Raperda tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Raperda tentang Penyertaan Podal pada Perusahaan Daerah.
Dan empat sisanya Raperda usulan Pemmkab adalah Raperda tentang Desa, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Jember, Penyelenggaraan sosial, dan Bangunan Gedung di Kabupaten Jember.
Dalam wawancara usai rapat paripurna Pj Bupati Jember Supaad mengatakan “Awalnya rencana lima Raperda dari eksekutif, tetapi satu Raperda yakni tentang penanganan bencana daerah belum siap. Naskah akademiknya belum rampung jadi empat dulu yang kami ajukan untuk dibahas,”
Rapat paripurna ini resmi ditutup pada jam 11.24 wib. Rapat ini dihadiri oleh 42 anggota DPRD, FORKOPIMDA, dan sejumlah kepala SKPD di lingkungan Kabupaten Jember. Empat raperda selanjutnya akan dibahas pada rapat selanjutnya pada Rabu (28/10).