PENGUATAN KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN DESA

Penguatan kelembagaan desa hendak dicapai melalui kebijakan-kebijakan sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia perangkat desa.
  2. Mengoptimalkan fungsi lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di desa, melalui pemberian bantuan operasional.
  3. Mengoptimalkan administrasi pemerintahan desa melalui pemanfaatan pusat data desa.
  4. Meningkatkan peran masyarakat dalam proses pembangunan di desa, mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan dan evaluasi.
  5. Mengembangkan gerakan membangun desa guna menumbuhkan rasa memiliki terhadap desa.
  6. Meningkatkan pendapatan pemerintahan desa baik melalui Alokasi Dana Desa maupun bantuan keuangan pemerintah atasan.
  7. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan desa sebagai sumber pendapatan asli desa.
  8. Penertiban aset tanah kas desa melalui pensertifikatan tanah kas desa.
Back to top button