Persyaratan dan Tata Cara Pengurusan SIM

SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93) :

  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93) :

  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93) :

  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

SIM A – B :

  • Umur minimal 20 tahun.
  • SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B I – B II :

  • Umur minimal 20 tahun.
  • SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

SIM A – A Umum :

  • Umur minimal 20 tahun.
  • SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B I – B I Umum :

  • Umur minimal 20 tahun.
  • SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B II – B II Umum :

  • Umur minimal 20 tahun.
  • SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

Perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93) :

  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.

Perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :

  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP.

SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :

  • Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
  • Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
  • Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93) :

  • Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Laporan Polisi kehilangan SIM.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP.

SIM Internasional (PS.231 PP 44/93) :

  • Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
  • KTP.
  • Pasport.
  • Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
  • Mengajukan permohonan ke IMI.

SIM untuk Orang Asing :

  • Memiliki Pasport dan KIM atau Surat Tugas Diplomatik
  • Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
  • Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikkuti dan lulus ujian teori dan praktek.
  • SIM untuk orang Asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
  • Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan dokter.

Related Articles

Back to top button