Penutupan Tempat Hiburan Malam

bupatiBupati Jember MZA Djalal menerbitkan surat Edaran terkait datangnya Bulan Suci Ramadhan tahun 2014. Surat edaran yg ditujukan kepada para pemilik & pengelola Hotel & penginapan,obyek wisata, usaha Hiburan umum,usaha karaoke,serta rumah makan & restoran. Surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memelihara suasana yang kondusif bagi kalangan umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah Puasa ramadhan. Dalam surat edaran tersebut bupati menghimbau semua kalangan untuk menghindari berbagai kegiatan yang bertentangan dengan kekhidmatan bulan puasa. Selain itu semua kalangan juga dilarang untuk memperjualbelikan petasan/mercon, serta berbagai kegiatan lain yang melanggar norma susila & hukum. Pengelola hotel & penginapan diharapkan dapat menghindari para tamu yang mempergunakan tempat penginapan sebagai tempat mesum serta ajang prostitusi. Himbauan penertiban & penataan penjual makanan & minuman tersebut juga berlaku pada para penjual makanan dan minuman yang berada di lokasi obyek wisata. Bupati meminta para pengelola tmp hiburan malam sprti caf

Related Articles

Back to top button