Bupati Jember Lantik 54 Penjabat Kepala Desa
Bupati Jember, dr. Faida, MMR., melantik 54 penjabat (Pj.) kepala desa untuk mengisi kekosongan posisi kepala desa yang telah habis masa jabatannya pada Desember 2020. Pelantikan berlangsung di Aula PB. Soedirman Pemkab Jember, Senin, 21 Desember 2020.
Dalam sambutannya, bupati mengimbau Pj. Kades untuk tidak mengubah maupun menghapus karya-karya kepala desa (kades) sebelumnya, yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Faida mengatakan, melalui proses pelantikan, Pj. Kades resmi memiliki tugas dan kewenangan penuh, sesuai dengan pesan sumpah jabatan yang diucapkan.
Jabatan Pj. Kades merupakan tugas yang perlu dijalankan secara efektif, yang mampu beradaptasi dan berkoordinasi di wilayahnya masing-masing.
Menurutnya, tanggung jawab yang utama Pj. Kades adalah melanjutkan jalannya pemerintahan, dan menjaga kondusifitas wilayah pasca pilkada 9 Desember yang lalu.
Usai pemilihan Bupati, akan disusul Pilkades yang memerlukan perhatian khusus serta waspada dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah.
“Saudara hanya sementara, jangan melakukan kebijakan yang mengganggu jalannya pemerintahan,” ujar bupati. “Jalankan tugas dengan profesionalisme, mengikuti petunjuk pimpinan,” lanjutnya.
“Saya titipkan amanah ini untuk dijalankan selurus-lurusnya, tak perlu ragu-ragu dan khawatir,” pungkasnya. (dahlan/*f2)