Pengumuman Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Jember Masa Bakti 2022-2027

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Jember mengundang Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Pimpinan BAZNAS Kab. Jember Masa Jabatan 2022 – 2027 dengan ketentuan sebagai berikut:

PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Bertaqwa kepada Allah SWT
4. Berakhlak mulia
5. Berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun (pada saat mendaftar
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Tidak menjadi anggota partai politik
8. Tidak terlibat dalam kegiatanpolitik praktis
9. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
10. Bersedia untuk bekerja penuh waktu
11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
12. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan / atau pegawai pengelola zakat lain **
13. Berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat islam
14. Jika berasal dari pegawai negeri sipil, harus diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan
15. Belum pernah menjabat sebagai Pimpinan Baznas Kabupate Jember selama 2 (dua) kali masa Jabatan (periode)
16. Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi.

PERSYARATAN ADMINISTRASI

1. Surat permohonan menjadi calon pimpinan BAZNAS * Kab. Jember *
2. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh, bertanggal, bulan, tahun dan di tandatangani diatas materai Rp.10.00 (asli)*
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Daftar riwayat hidup atau biodata diri, bertanggal, bulan, tahun dan di tandatangani (asli) *
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (asli)
6. Surat keterangan bebas narkotika yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah atau badan narkotika nasional setempat (asli)
7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp. 10.000 (asli) *
8. Fotocopy surat keterangan dari pimpinan partai politik bagi calon pimpinan yang pernah terdaftar atau aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik
9. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat (asli)
10. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp. 10.000 (asli) *
11. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain bagi yang sedang menjabat, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 (asli) *
12. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp. 10.000 (asli) *
13. Pas photo tebaru 4×6 sebanyak 2 lembar

TAHAPAN SELEKSI

1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kopentensi Dasar
3. Seleksi Wawancara

TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dibuka pada tanggal 04 April s.d 06 Mei 2022, pukul 09:00 s.d 16:00 setiap hari kecuali hari libur (sabtu dan minggu) atau hari libur yang di tetapkan pemerintah
2. Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Kab. Jember ditunjukansecara tertulis kepada Panitia Seleksi dengan melampirkan Persyaratan Administrasi sesuai ketentuan memalui sekretariat panitia seleksi dengan alamat :
– Kantor Bagian Kesra Pemkab Jember, Jl. Sudarman No. 01 Jember
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat panitia seleksi: *
– Nama : Drs. H. Acmad Musaddaq, M. Si HP/WA : 081217168043
– Nama : Iwan Sutikno HP/WA : 085806019149
– Email panitia seleksi calon pimpinan BAZNAS Kab. Jember
panselbaznas22@gmail.com

KETENTUAN LAINNYA
1.
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui *website www.jemberkab.go.id sekaligus untuk mendapat tanggapan / masukan masyarakat serta berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi
3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi akan diumumkan melalui *website www.jemberkab.go.di sekaligus untuk mendapat tanggapan / masukan masyarakat serta berhak mengikuti tahapan seleksi wawancara
4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wawancara akan ditetapkan dalam Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) dan diumumkan melalui website www.jemberkab.go.di serta dilaporkan kepada Bupati yang kemudian akan dimintakan pertimbangan kepada BAZNAS RI
5. BAZNAS RI akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (investigasi dan wawancara) setelah dokumen dinyatakan lengkap untuk ditetapkan 5 (lima) orang calon pimpinan BAZNAS Kab. Jember yang akan diangkat dan dilantik oleh Bupati Jember
6. Selama proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya dan panitia seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta
7. Berkas lamaran tidak dikembalikan apabila yang peserta dinyatakan tidak lulus seleksi
8. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Related Articles

Back to top button