Para Kepala Desa di Jember Duduk Bersama Forkopimda Minta Revisi Perpres 104/2021

JEMBER, – Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 yang belum lama ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo menuai kontra dari para kepala desa yang tergabung dalam Assosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Jember.

Bupati Jember Hendy Siswanto memfasilitasi para kades untuk duduk bersama dengan jajaran Forkopimda Jember termasuk juga Kepala Kejari Jember untuk menyampaikan aspirasinya.

“Tidak elok apabila kades berdemo, karena para kades merupakan pemimpin yang menjadi panutan rakyat, lebih baik kita duduk bareng, ada Dandim, Kapolres, Ketua DPRD serta Kepala Kejari juga di sini siap menerima aspirasi para Kades,” ungkap Bupati Hendy Siswanto, Rabu (22/12/2021).

Bupati Hendy menerima aspirasi para Kades untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.

Menurutnya, pro dan kontra terhadap kebijakan merupakan hal yang lumrah di era demokrasi seperti saat ini. Hendy menegaskan, kebijakan tersebut tentunya sudah melalui berbagai tahapan penelitian dari Pemerintah Pusat yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Apabila ada aspirasi ya kami tampung, kita pelajari aspirasinya lalu kita sampaikan ke Gubernur,”sambung Bupati Hendy.

Perpres tertanggal 29 November 2021 itu mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD). Menurut para Kades dengan adanya Perpres 104 Tahun 2021 ini, dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan.

“Kami mendorong Pemerintah Pusat untuk merevisi Perpres 104/2021, dimana pada sebelumnya BLT-DD ini tidak dibatasi sesuai kesepakatan musyawarah desa, saat ini dibatasi minimal 40 persen,” kata Ketua AKD Jember H. Nurkholis.

Nurkholis menegaskan, tidak menolak adanya BLT-DD namun besarannya disesuaikan.

Lebih lanjut, Nurkholis menilai batas minimal penggunaan anggaran untuk BLT-DD tersebut terlalu besar.

Pemberlakuan batas minimal untuk alokasi BLT DD tersebut menyulitkan pemerintah desa, sebab sebagian besar masyarakat miskin telah terkover oleh program penjaminan sosial dari pemerintah pusat.

“Apalagi kalau KPM tidak boleh secara ganda menerima dengan program kemiskinan yang lainnya,” jelasnya.

Dengan pemaksaan minimal 40 persen BLT DD maka dipastikan catatan kemiskinan akan melambung tinggi. (ipf)

Related Articles

Back to top button