Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD Jember T.A. 2022
JEMBER – Sebanyak 7 Fraksi menyampaikan pandangan umum atas nota pengantar Raperda APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna, Selasa (09/11/2021).
Rapat paripurna ini dihadiri 27 orang anggota dewan secara daring dan 15 orang anggota dewan secara luring.
Pemandangan umum fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB) disampaikan oleh juru bicara Ardi Pujo Prabowo.
Dia menyampaikan, fraksinya bersama Bupati Jember dan Pimpinan DPRD sepakat menganggarkan gaji bagi ASN baru hasil rekrutmen CPNS 2021sebanyak 4.328 ASN dan PPPK yang sedianya akan mulai bekerja pada 2022 mendatang.
“Oleh karena itu, pemerintah pusat tidak memberikan gaji bagi ASN baru tersebut, maka kami bersama eksekutif dan DPRD sepakat mengalokasikan anggaran gaji bagi ASN baru tersebut dalam APBD 2022 mendatang,” ungkap Ardi.
Dia juga menyampaikan, dikarenakan kemampuan fiskal yang terbatas, fraksinya berharap Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk memenuhi kebutuhan wajib yang terus meningkat. Dengan cara tersebut, dia optimis daerah dapat kembali meningkatkan perekonomian warga Jember paska pandemi Covid-19 ini.
“Insaallah percepatan menuju Jember Bangkit segera bisa kita wujudkan bersama,” sambungnya.
Ardi mendorong agar seluruh OPD dapat mengartikan cita-cita dan niat untuk mewujudkan pemulihan ekonomi sesuai yang diamanatkan bupati dan wakil bupati Jember.
Sementara fraksi gabungan PAN, Demokrat dan Golkar disampaikan oleh juru bicara Try Sandi Apriana.
Sandy mengingatkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember supaya selalu on the track dalam mekanisme penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Pemerintah Daerah mengacu pada jadwal dan peraturan yang berlaku.
“Oleh karena itu opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI akan menjadi pertaruhannya dalam pelaksanaan APBD Jember 2022 nantinya. Kami berharap komitmen eksekutif dan legislatif dapat bangkit kembali dalam memajukan Kabupaten Jember,” pesannya.
Dia juga menanyakan apakah ada kelalaian Pemkab Jember dan BKN Jember yang belum melaporkan hasil penerimaan ASN dan PPPK Jember kepada Kementerian Keuangan sehingga mengakibatkan tidak adanya DAU dalam Raperda APBD 2022 ini.
“Ataukah Ini bagian dari sanksi yang harus diterima Pemkab Jember atas Opini Disclaimer beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (ipf)