Bupati Hendy Siswanto Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Desa Sumberejo

JEMBER – Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Jember Dra. Hj. Hendy Siswanto meninjau pelaksanaan vaksinasi di Desa Sumberejo, Kec. Ambulu, Sabtu (6/11/2021).

Vaksinasi dengan jumlah 1300 dosis vaksin tahap 1 tersebut disambut antusiasme yang tinggi oleh warga setempat.

Bupati Hendy Siswanto menjelaskan di depan warganya, saat ini Kabupaten Jember masuk PPKM level 3 karena jumlah vaksinasinya.

“Jember masih PPKM level 3, karena jumlah vaksinnya yang belum mencapai syarat, bukan karena persebaran virusnya, karena itu ayo bapak ibu semua yang sudah vaksin hari ini agar mengajak warga lainnya yang belum vaksin untuk segera ikut vaksinasi,” ungkap Bupati Hendy.

Bupati Hendy menegaskan pemerintah sudah memastikan vaksin itu aman dan halal. Kegunaan vaksin untuk kesehatan dengan menambah kekebalan imun tubuh.

“Dan meskipun sudah divaksin, bapak dan ibu tetap harus memakai masker, itu wajib,” pesannya.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Jember, dr. Lilik Lailiyah beberapa waktu yang lalu menyampaikan, penyebab Kabupaten Jember masih level 3 yaitu karena tingkat vaksinasinya.

“Vaksinasi dosis 1 di Jember mencapai 44,18 persen atau 883.470 orang, sedangkan vaksinasi lansia mencapai 23,02 persen atau 64.438 orang,” terangnya pada 01 November 2021 lalu.

Dia menambahkan untuk kembali level 2 harus mencapai 50 persen dan vaksinasi lansia harus mencapai 40 persen dari jumlah penduduk.

Sementara itu, jumlah penduduk Kabupaten Jember sebesar 2.536.729 jiwa.

Dia juga menyampaikan kondisi persebaran kasus Covid-19 di Jember sangat rendah.

dr. Lilik lebih lanjut merincikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 kurang dari 5 kasus per 100 ribu penduduk per minggu.

“Untuk rawat inap kasus Covid-19 juga kurang dari 5 pasien Covid-19 per 100 ribu penduduk per minggu, kasus kematian juga sama kurang dari 5 kematian per 100 ribu penduduk perminggu,” kata dr. Lilik merincikan.

Demikian juga dengan BOR (Bed Opportunity Rate) terpakai kurang dari 2 persen.(ipf)

Related Articles

Back to top button