Pedoman Penggunaan Logo dan Desain Turunan Peringatan Hari Kemerdekaan ke 76 Republik Indonesia
Berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B-446/M/S/TU.00.04/06/2021Tanggal 16 Juni 2021 dan Surat Nomor: B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 Tanggal 22 Juni 2021 periihal Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 serta Surat Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Nomor: B-27/KSN/S/TU.00.03/06/2021 Tanggal 28 Juni 2021 perihal Sumber Tunggal Logo, Panduan Penggunaan Logo dan Desain Turunan, bersama ini disampaikan petunjuk sebagai berikut :
1. Logo
a. Logo Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia adalah : KLIK DI SINI UNDUH
b. Logo Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut di atas agar diperbanyak dan disebarluaskan kepada masyarakat serta digunakan oleh masing-masing Instansi Pemerintah, BUMD, Instansi Swasta dan Masyarakat dalam berbagai event kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
2. Desain turunan
Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Komunikasi dan Informasi telah mempersiapkan beberapa desain turunan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang telah disesuaikan dengan kekayaan lokal Kabupaten Jember, untuk itu kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa, Kepala Sekolah, Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, Kepala Terminal dan Kepala Bandara untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan instansi Saudara secara serentak mulai 1 Juli s.d 31 Agustus 2021. Berikut adalah desain turunannya:
- Desain spanduk 1: KLIK DI SINI UNDUH
- Desain spanduk 2: KLIK DI SINI UNDUH
- Desain umbul-umbul Batik: KLIK DI SINI UNDUH
- Desain baliho: KLIK DI SINI UNDUH
- Desain Umbul-Umbul 5×90: KLIK DI SINI UNDUH
- Desain Umbul-Umbul 6×1: KLIK DI SINI UNDUH
3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/ media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/ alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
4. Menyelenggarakan program, kegiatan, campaign baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan dengan tetap memberlakukan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Jember.
5. Pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB selama 3 (tiga) menit untuk menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
6. Untuk mendukung pelaksanaan poin 5 (lima), agar kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta mempersiapkan sarana dan prasarana untuk memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.