Bupati Hendy Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik
JEMBER – Pemkab Jember mendukung penuh keputusan Pemerintah Pusat terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Hal itu disampaikan Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto saat memimpin apel kesiapan pengamanan larangan mudik di Alun-alun Kota Jember, Senin (26/04/2021).
“Sudah ada arahan dari Kapolda Jatim meneruskan kebijakan Pemerintah Pusat bahwa, kita tidak boleh mudik mulai tanggal 22 april sampai 24 mei 2021. Dan ini tentunya diikuti oleh semuanya,” ungkap Bupati Hendy.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Jember untuk menaati peraturan pemerintah agar tidak mudik tahun ini. Untuk ASN di Kabupaten Jember yang ketahuan melakukan mudik, maka akan menerima sanksi.
“ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, tidak boleh mudik sudah tidak bisa ditawar lagi, tidak boleh. Bagi ASN yang ketahuan mudik, ada sanksi tentunya,” sambung Hendy.
Bahkan Bupati Hendy menuturkan dirinya merupakan alumni Covid -19, supaya masyarakat tidak meremehkan aturan yang dikeluarkan pemerintah.
“Jadi tolong lakukanlah atas kesadaran diri sendiri, patuhi pemerintah, Jangan meremehkan pandemi Covid-19, ini soal nyawa, saya ini alumni Covid-19, adik kandung saya meninggal karena Covid-19,” tegasnya.
Nanti ada pos pengamanan di perbatasan Jember-Lumajang, di situlah para pengendara akan dicek kesehatannya. Apabila ada yang mengindikasikan Covid-19, Pemkab Jember telah mempersiapkan tempat isolasi di Hotel Kebonagung milik Pemkab Jember.
“Di sana ada 66 kamar di hotel itu, tapi semoga saja tidak terisi,” ujar Hendy.
Kapolres Jember AKBP Arif Rahman Arifin menuturkan, sesuai surat edaran dari Kasatgas Covid-19 Pusat disampaikan, untuk semua yang tidak memiliki tujuan khusus sebagaimana disebutkan dalam surat itu tidak dibolehkan melaksanakan kegiatan mudik kecuali punya tujuan khusus misalnya keperluan dinas dalam rangka kesehatan dan ibu hamil, keluarga jauh meninggal itu masih diperbolehkan dengan mengikuti beberapa persyaratan yang sudah diatur di dalam surat edaran tersebut.
“Saat ini Pemerintah sudah memberlakukan aturan baru, jadi setiap Satu kali perjalanan hanya menggunakan 1×24 jam hasil tes bisa Genose, PCR, Swab Antigen,” kata AKBP Arif.
Untuk Jawa Timur ada 7 untuk perbatasan keluar dari Kabupaten Keluar dari Provinsi Jawa Timur, dan di dalam lingkungan Jawa Timur sendiri kurang lebih ada 20 pos penyekatan.
“Di Jember sendiri ada satu penyekatan ditempatkan di Jember-Lumajang,” pungkas dia. (ipf)