Temui Bupati Jember, BPJamsostek Bahas Inpres No. 2/2021
JEMBER – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember melakukan audiensi dengan Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto, Rabu (07/04/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPJamsostek Cabang Jember R. Edy Suryono membahas Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Edy mengatakan, inpres tersebut mendorong semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang dalam mendukung implementasi program Jamsostek. Termasuk membuat regulasi pendukung dan pengalokasian anggaran.
Dalam inpres itu juga menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek.
“Ini adalah pertemuan ketiga kalinya kami dengan bapak Bupati Bupati Jember. Kami membahas Inpres 2/2021, bahwa seluruh tenaga kerja baik formal maupun informal harus mengikuti BPJamsostek, intruksi ini juga diperuntukan bagi seluruh kepala daerah mulai Bupati, Walikota serta Gubernur,” kata Edy.
Edy menambahkan, melalui Inpres 2/2021 Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada sejumlah elemen pemerintahan. Antara lain 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Tidak hanya kepesertaan, Inpres juga disebut meningkatkan kepatuhan. Jokowi memberi instruksi kepada Jaksa Agung untuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menjadi koordinator dalam optimalisasi tersebut. Nantinya Menko PMK akan memberikan laporan kepada presiden setiap 6 bulan.
“Intruksi ini tidak main-main, perusahaan yang nakal akan ditindak, jaksa agung yang diberi wewenang langsung untuk mengadili,” tegas Edy. (ipf)