Pemkab dan DPRD Jember Sepakati Perda APBD 2021

JEMBER – Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 akhirnya disetujui seluruh fraksi DPRD Jember. Keputusan ini digedok oleh Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi dalam sidang paripurna yang berakhir pukul 22:30 WIB, Senin (05/04/2021). Dengan demikian, Kabupaten Jember resmi telah memiliki Perda APBD 2021.

Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto dan Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi beserta 3 wakilnya menandatangani Perda APBD 2021 tersebut.

“Temen-temen legislatif dan kami di eksekutif sama-sama ada kesungguhan dan serius untuk membenahi Jember ini, saya dan Gus Firjaun senang sekali apa yang ditunggu masyarakat Jember bisa segera kami laksanakan dengan ditetapkannya Perda APBD 2021 ini,” ungkap Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto.

Hendy berharap hubungan harmonis antara Pemkab Jember dan DPRD ini harus terus berjalan sesuai fungsi dengan saling melengkapi serta memberikan kontrol sehingga Jember akan lebih baik ke depannya.

“Selanjutnya Pemkab Jember akan mengirimkannya Perda APBD 2021 ini ke Gubernur Jawa Timur,” sambung Hendy.

Ketua DPRD Jember, M. Itqon Syauqi mengatakan, ia akan mengawal Perda APBD 2021 tersebut hingga disahkan oleh Gubernur.

“Gubernur memiliki waktu maksimal 14 hari dalam mengesahkan Perda APBD ini,” kata Itqon. (ipf)

Related Articles

Back to top button